Desa Mekarasih Malangbong Garut Menggelar Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Cimahi.Swara Jabbar News Com.-Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak ada pengusiran maupun putus sekolah untuk para siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Bandung, dari asrama di lingkungan UPTD Griya Harapan Difabel (GHD).
Kepala UPTD Pusat Layanan Sosial Griya Harapan Difabel (PPSGHD) Dinas Sosial Jabar Andina Rahayu menyatakan, pemberitaan di media sosial terkait para siswi di SLBN A Pajajaran yang merasa diusir bahkan terancam putus sekolah dari tempat belajar itu tidak benar.
“Kami pastikan tidak ada pengusiran. Para siswi akan tetap sekolah dan menjalankan aktivitas, hanya lokasinya yang akan dipindahkan,” ujar Andina Rahayu di Kota Cimahi, Rabu (23/7/2025).
Andina menegaskan, kesepakatan dengan pihak SLBN A Pajajaran, pada 15 Juli 2025, mengenai relokasi para siswi nantinya akan bergabung dengan klien disabilitas lainnya di lingkungan UPTD GHD. Relokasi ini merupakan bentuk penataan fasilitas sesuai kebutuhan rehabilitasi sosial.
Penempatannya akan diatur oleh Griya Harapan Difabel. Kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa tidak ada kebijakan untuk pengusiran dan aktivitas belajar kedua siswi dipastikan akan tetap berlanjut.
Selama tahun 2024, aset bangunan Wisma Singosari yang digunakan oleh SLB A Pajajaran tidak digunakan secara optimal bahkan sampai kosong selama delapan bulan.
Kemudian pada tahun 2025, PPSGHD mengalami peningkatan jumlah klien disabilitas terlantar dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat sehingga membutuhkan lebih banyak fasilitas wisma untuk menampung para klien.
Untuk pengoptimalan bangunan dan kebutuhan para klien, maka wisma akan digunakan secara bersama-sama guna mengakomodir kebutuhan layanan sosial yang lebih luas.
Penempatan asrama akan diatur oleh pihak UPTD GHD, termasuk rencana pemindahan ke Wisma Catelya yang masih berada dalam kawasan UPTD GHD Cimahi.
Sementara itu, terkait logistik dan kebutuhan dasar seperti makanan, Dinas Sosial Jabar menyatakan bahwa alokasi yang ada saat ini memang terbatas, namun pihak dinas sedang mengkaji solusi jangka panjang demi menjamin kenyamanan dan hak seluruh penghuni.
Lebih lanjut, Andina menjelaskan bahwa relokasi ini dilakukan agar Wisma Singosari dapat digunakan sebagai panti rehabilitasi sosial bagi para disabilitas terlantar di panti.
Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan lingkungan yang lebih inklusif. Namun relokasi tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran maupun kegiatan para siswi.
Dengan tersampaikannya klarifikasi ini, ujar Andina, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar.
Semua pihak diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan inklusif yang harmonis, saling menghargai, dan bisa berjalan berdampingan.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak ada pengusiran maupun putus sekolah untuk para siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Bandung, dari asrama di lingkungan UPTD Griya Harapan Difabel (GHD).
Kepala UPTD Pusat Layanan Sosial Griya Harapan Difabel (PPSGHD) Dinas Sosial Jabar Andina Rahayu menyatakan, pemberitaan di media sosial terkait para siswi di SLBN A Pajajaran yang merasa diusir bahkan terancam putus sekolah dari tempat belajar itu tidak benar.
“Kami pastikan tidak ada pengusiran. Para siswi akan tetap sekolah dan menjalankan aktivitas, hanya lokasinya yang akan dipindahkan,” ujar Andina Rahayu di Kota Cimahi, Rabu (23/7/2025).
Andina menegaskan, kesepakatan dengan pihak SLBN A Pajajaran, pada 15 Juli 2025, mengenai relokasi para siswi nantinya akan bergabung dengan klien disabilitas lainnya di lingkungan UPTD GHD. Relokasi ini merupakan bentuk penataan fasilitas sesuai kebutuhan rehabilitasi sosial.
Penempatannya akan diatur oleh Griya Harapan Difabel. Kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa tidak ada kebijakan untuk pengusiran dan aktivitas belajar kedua siswi dipastikan akan tetap berlanjut.
Selama tahun 2024, aset bangunan Wisma Singosari yang digunakan oleh SLB A Pajajaran tidak digunakan secara optimal bahkan sampai kosong selama delapan bulan.
Kemudian pada tahun 2025, PPSGHD mengalami peningkatan jumlah klien disabilitas terlantar dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat sehingga membutuhkan lebih banyak fasilitas wisma untuk menampung para klien.
Untuk pengoptimalan bangunan dan kebutuhan para klien, maka wisma akan digunakan secara bersama-sama guna mengakomodir kebutuhan layanan sosial yang lebih luas.
Penempatan asrama akan diatur oleh pihak UPTD GHD, termasuk rencana pemindahan ke Wisma Catelya yang masih berada dalam kawasan UPTD GHD Cimahi.
Sementara itu, terkait logistik dan kebutuhan dasar seperti makanan, Dinas Sosial Jabar menyatakan bahwa alokasi yang ada saat ini memang terbatas, namun pihak dinas sedang mengkaji solusi jangka panjang demi menjamin kenyamanan dan hak seluruh penghuni.
Lebih lanjut, Andina menjelaskan bahwa relokasi ini dilakukan agar Wisma Singosari dapat digunakan sebagai panti rehabilitasi sosial bagi para disabilitas terlantar di panti.
Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan lingkungan yang lebih inklusif. Namun relokasi tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran maupun kegiatan para siswi.
Dengan tersampaikannya klarifikasi ini, ujar Andina, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar.
Semua pihak diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan inklusif yang harmonis, saling menghargai, dan bisa berjalan berdampingan.