Parlementaria

Hj.Euis Ida Wartiah Menggelar Penyebarluasan Perda Pesantren di Desa Sukasenang Bayongbong Garut.

Garut.Swara Jabbar News Com.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dra.Hj.Euis Ida Wartiah M.Si menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang diadakan di Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.Sabtu (2/8/2025).

Jawa Barat menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang punya perda khusus Pesantren. “Kita ketahui Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah pesanten terbanyak di Indonesia,. Maka perda ini hadir sebagai upaya formal negara hadir mendukung eksistensi dan kemajuan pesantren.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 diatur mengenai :

1.Fasilitasi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan kurikulum pesantren.

2.Perlindungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis komunitas

3.Kerjasama anttar Pemerintah, masyarakat, dunia usaha dalam pengembangan pesantren.

Perda ini menjadi bentuk pengakuan dan dukungan pemerintah daerah terhadap peran strategis pesantren dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan utama Perda ini adalah Menjamin pesantren secara legal dan admnistratif serta memperkuat fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat ungkap Hj.Euis.

Lebih jauh, Politisi Perempuan Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Jabar XIV (Kabupaten Garut) Hj.Euis Ida Wartiah, menuturkan Manfaat Perda ini bagi masyarakat yaitu Pesantren mendapat dukungan legal untuk berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai khasnya, Pemerintah daerah memiliki landasan kuat untuk mengalokasikan anggaran dan program bagi pesantren serta mendorong sinergi antar pesantren dan pemerintah dalam membangun SDM unggul berbasis nilai-nilai keislaman.

Pesantren tidak hanya sebagai lembaga keagamaan, tapi juga sebagai kekuatan sosial dan ekonomi mesyarakat lokal di Jawa Barat Pungkasnya. (die)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.