DADDY ROHANADY : JABAR PEDULI LINGKUNGAN?
Opini lingkungan
JABAR PEDULI LINGKUNGAN?
oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat telah meninjau Hibisc Fantasy dua bulan sebelum Gubernur KDM melakukan penggusuran lokasi tersebut. Tempat wisata yang terletak tepat di sisi kiri jalan raya menuju Puncak Pass Kabupaten Bogor dari arah Jakarta itu pun lantas viral di media sosial dan ditonton berjuta orang.
Apa yang dilakukan KDM itu pun lantas menjadi salah satu top trending topik di seluruh penjuru Tanah Air. Bahkan, tidak sedikit masyarakat di wilayah lain, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menginginkan kepala daerahnya meniru gaya KDM tersebut.
Langkah KDM dinilai sebagai salah satu kepeduliannya pada lingkungan Jawa Barat. Sebenarnya bukan hanya itu yang dilakukan oleh Gubernur yang pernah menjadi Bupati Purwakarta dan mantan anggota DPR RI tersebut.
KDM juga melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang berdiri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Bangunan-bangunan di DAS tersebut digusur karena dianggap menempati lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Banyak pihak pun lantas mempertanyakan mengapa mereka baru digusur sekarang? Padahal, mereka sudah menempati lokasi itu dalam waktu yang tidak sebentar. Bahkan, ada pula yang merasa sudah mendapat “izin resmi”.
Masih ada lagi kepedulian Gubernur KDM akan lingkungan di Jabar. Misalnya, penutupan usaha pertambangan se-Jabar. Keputusannya ini memang menuai pro-kontra. Banyak pihak menganggap kebijakan itu hanya menambah pengangguran dari sektor pekerja tambang. Padahal, Jabar juga secara serius sedang berusaha mereduksi tingkat pengangguran terbuka.
Dari sisi regulasi, Provinsi Jabar sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Perda yang terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal itu jangka waktu berlakunya adalah 30 tahun.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemanfaatan Sumber Daya Alam; Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Penyusunan dan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Indikator Target Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perda tersebut juga mengatur Pembinaan, Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama: Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Masalahnya adalah, apakah Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang RPPLH sudah diimplementasikan secara efektif? Bukan rahasia lagi bahwa kerap kali perda hanya sebatas perda. Sementara itu, seolah-olah implementasi adalah urusan terpisah. Padahal, peraturan diciptakan pasti bukan hanya untuk dibuat melainkan unyuk diimplementasikan.
Pembongkaran Hibisc Fantasi, pembongkaran bangunan di wilayah DAS, dan penutupan tambang ilegal hanya merupakan sebagian bukti saja dari kepedulian Gubernur KDM pada lingkungan Jabar yang dipimpinnya.
Khusus terkait Hibisc Fantasy, sebenarnya masih banyak “Hibisc Fantasi” lainnya di Jawa Barat. Akankah nasibnya sama dengan yang di tepi jalan raya Puncak Bogor itu? Kita tunggu gerbrakan Gubernur KDM berikutnya.