Kabupaten Bandung.Swara Jabbar News Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Dra. Hj. Tia Fitriani, terus konsisten hadir di tengah masyarakat. Pada Senin (25/8/2025), ia melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Gedung Serbaguna Desa Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Acara ini diikuti oleh warga dari Dapil 7 Kabupaten Bandung yang meliputi Kecamatan Banjaran, Pangalengan, Cimaung, Pameungpeuk, dan Arjasari. Kehadiran masyarakat semakin istimewa dengan turut hadirnya Kepala Desa Neglasari H. Pipin, Kepala Desa Margahurip, serta relawan Dulur Satia yang selalu setia mendampingi langkah Tia Fitriani.
Dalam kesempatan tersebut, Tia menekankan pentingnya Perda Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum menjaga kelestarian alam.
“Perlindungan lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui perda ini, masyarakat diharapkan lebih peduli menjaga alam, mengelola sampah, serta memanfaatkan sumber daya secara bijak demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Selain sosialisasi perda, Tia Fitriani juga memperlihatkan kepedulian nyata dengan memberikan kursi roda bagi penyandang disabilitas. Suasana haru tercipta ketika Tia menyerahkan langsung kursi roda tersebut, sekaligus memberikan semangat kepada keluarga penerima.
Kegiatan berjalan penuh kehangatan dan kebersamaan. Kehadiran warga, kepala desa, serta relawan menjadi bukti kuat dukungan terhadap perjuangan Tia Fitriani dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat.*
Comment