OPERASI PENEGAKAN HUKUM DAN PENERTIBAN PARKIR LIAR DI WILAYAH KOTA CIMAHI

Cimahi.Swara Jabbar News Com.-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur Satpol PP, Subgarnisun, Subdenpom, dan Satlantas Polres Cimahi melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir di sejumlah titik jalan utama Kota Cimahi, Rabu (27/8/2025). Lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Daeng Moh. Ardiwinata, Jalan HMS Mintaredja, S.H., serta Jalan Terusan Jenderal Sudirman.

 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas. Hal ini mengingat kondisi ruas jalan di Kota Cimahi sudah tidak cukup ideal dengan volume kendaraan yang melintas setiap harinya.

 

“Kita hari ini melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir. Kita sudah tahu, jalan Kota Cimahi antara kondisi jalan, beban jalan dengan jumlah kendaraan sudah tidak cukup ideal,” ungkap Effendi.

 

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengurangi hambatan samping yang kerap menjadi penyebab kemacetan. Hambatan tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan yang parkir di marka berbiku dan tempat berambu larangan parkir, tetapi juga pedagang kaki lima yang menempati bahu jalan.

 

“Masyarakat harus memahami terkait dengan kelancaran lalu lintas. Kita sekarang sedang melaksanakan penertiban dari hambatan samping. Hambatan samping berupa parkir tidak pada tempatnya dan hambatan samping berupa aktivitas masyarakat yang berjualan pada bahu jalan,” jelasnya.

 

Tindakan yang diberikan kepada pelanggar mulai dari himbauan, penempelan stiker peringatan pada kendaraan, penilangan elektronik, hingga penguncian roda kendaraan yang berkali-kali melakukan pelanggaran dan pemiliknya tidak kunjung datang setelah 15 menit. Untuk pembukaan kunci gembok, pemilik dapat menghubungi Seksi Perparkiran Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi.

 

“Kita melakukan penguncian, melakukan formasi penempelan pada kendaraan. Kemudian juga tindakan tilang berupa e-TLE dari jajaran kepolisian,” tegas Effendi.

 

Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban seperti ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan secara terjadwal. Dishub Cimahi juga rutin melakukan sosialisasi di samping tindakan penegakan hukum.

 

“Kita sering melaksanakan sosialisasi, kita melakukan monitoring dan evaluasi pada tiap harinya. Kita datang langsung ke masyarakat, kita melakukan himbauan dan pada hari ini kita melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada di sini,” terang Effendi.

 

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban jalan dan lalu lintas. “Kita berharap bahwa masyarakat berperan aktif dalam menciptakan kelancaran lalu lintas. Jalan itu milik bersama, jangan dipakai untuk aktivitas-aktivitas yang merugikan pengguna jalan yang lain,” pesannya.

 

 

Terkait keberadaan juru parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan, Dishub Cimahi telah menyiapkan langkah monitoring dan evaluasi. Beberapa sanksi yang diberikan di antaranya berupa teguran administrasi hingga pencabutan atribut.

 

“Kita sering melakukan monev terhadap juru parkir, kita kasih sanksi teguran administrasi, pencabutan atribut, aktivitas himbauan untuk tidak melakukan aktivitas perparkiran. Seperti diketahui, untuk jalan provinsi, jalan nasional, sesuai dengan undang-undang itu dilarang untuk melakukan aktivitas parkir,” pungkas Effendi.

 

Untuk diketahui, aktivitas parkir kendaraan di tempat yang tidak diperbolehkan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Terkhusus di Kota Cimahi, hal ini juga melanggar Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

 

Dengan adanya operasi ini, Dishub Kota Cimahi menegaskan komitmen untuk menciptakan kelancaran lalu lintas serta menertibkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan. (die)

Comment