Bandung.Swara Jabbar News Com.-Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) memastikan seluruh satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran secara efektif pascaaksi demonstrasi yang terjadi di tingkat daerah maupun nasional. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20712/PK.03/SEKRE tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Efektif di Satuan Pendidikan.
SMAN 12 Bandung menjadi salah satu dari ratusan sekolah yang mengimplementasikan pembelajaran efektif pada Selasa (2/9/2025) ini.
“Alhamdulillah, pembelajaran di SMAN 12 Bandung berjalan aman dan kondusif. Anak-anak juga tidak ada yang ikut aksi di luar,” ujar Kepala SMAN 12 Bandung, Enok Nurjanah.
Enok menambahkan, pihak sekolah bermitra dengan orang tua dan aparat keamanan setempat untuk memastikan siswa tetap terpantau dan aman, baik di sekolah maupun di rumah.
“Ketika kemarin (Senin) pembelajaran dilaksanakan daring, kami memastikan guru-guru tetap mengajar melalui Zoom Meeting agar anak-anak benar-benar belajar,” jelasnya.
Ia menegaskan, sebagai pelajar, siswa dapat menyampaikan pendapat dan aspirasinya melalui ruang diskusi bersama guru di sekolah. “Di sekolah ada Bapak dan Ibu Guru. Di sini tempatnya menyampaikan aspirasi dan berdiskusi, belum waktunya ikut demo,” ungkapnya.
Pedoman untuk Satuan Pendidikan
Surat Edaran Disdik Jabar memuat pedoman yang harus dilaksanakan satuan pendidikan, yaitu:
- Memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung efektif, aman, tertib, dan kondusif.
- Melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan, pendamping satuan pendidikan, pemerintah daerah, serta aparat keamanan setempat untuk menyikapi perkembangan situasi terkini demi kelancaran pembelajaran.
- Mengoptimalkan peran orang tua/wali dalam mendampingi dan mengawasi peserta didik agar tetap fokus dan disiplin mengikuti kegiatan belajar.
- Jika terdapat potensi gangguan terhadap kelancaran pembelajaran, segera melaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
- Dengan terbitnya surat ini, seluruh surat dan/atau nota dinas sebelumnya terkait pelaksanaan pembelajaran dalam situasi aksi demonstrasi dinyatakan tidak berlaku.***
Comment