Kab Sukabumi.Swara Jabbar News Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra Dra.Hj.Lina Ruslinawati menggelar Penyebarluasan Peraturan Dearah (Perda) No 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang diselenggarakan di Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Perda (Peraturan Daerah) mengenai Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur upaya pemberdayaan perempuan dan memberikan perlindungan terhadap mereka dari kekerasan, diskriminasi, dan masalah sosial lainnya Ujar Lina Ruslinawati.
Lebih jauh, Legislator Partai Gerindra Dapil Jabar V (Kabupaten Sukabumi-Kota Sukabumi) Lina Ruslinawati menuturkan Tujuan utama dari perda ini meliputi: Menghormati Hak Asasi Manusia, Mencegah Diskriminasi, Mewujudkan Keadilan Gebder, Pemberdayaan Perempuan yaitu Upaya untuk meningkatkan kualitas hidup, kompetensi, dan partisipasi perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya, Perlindungan dan Pencegahan Tindak Kekerasan pada perempuan yaitu Mekanisme untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap perempuan.Perlindungan Khusus yaitu Langkah-langkah khusus untuk melindungi perempuan dalam situasi yang membutuhkan. Peran serta masyarakat yaitu melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya dan pemberdayaan dan perlindungan perempuan ujarnya.
Lina Ruslinawati yang menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi dan tujuan Perda, khususnya dalam mendorong kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, serta peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan.
Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan.Perda ini hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan potensi mereka diberdayakan secara maksimal, ujar Lina
Lina berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mencipatakan lingkungan yang aman, inklusif dan mendukung perempuan untuk berkontribusi aktif dalam berbagai sektor.
“Kami tidak ingin Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama perempuan di desa Tutup Lina Ruslinawati.
Kegiataan Penyebarluasan Perda ini di hadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, kader PkK, serda perwakilan organisasi perempuan.(AP)
Comment