Lina Ruslinawati Mendorong Pemberdayaan Petani Lokal di Jabar Lebih Maju.

Bandung.Swara Jabbar News Com.-Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Lina Ruslinawati memaparkan Peraturan Daerah (Perda) N0.4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Perda ini sebagai landasan hukum untuk memperkuat posisi petani, menjamin keberlanjutan pertanian, serta mewujudkan ketahanan pangan daerah.

Petani masih menghadapi berbagai permasalahan seperti harga hasi panen yang tidak stabil, risko gagal panen, keterbatasan akses modal, serta lemahnya tawar dalam rantai usaha tani.

Bentuk pemberdayaan petani dalam Perda ini yaitu penguatan kelompok tani dan koperasi, akses pembiayaan mikro, pengembangan usaha tani, fasilitasi akses pasar dan pemantaan teknologi pertanian ujar Lina.

Bentuk Perlindungan berupa subsidi dan asuransi pertanian, harga pembelian pemerintah dan kepastian hukum atas lahan,

Manfaat Perda bagi masyarakat yaitu Petani terlindungi dari resiko usaha tani dan punya akses lebih baik ke modal pasar serta teknologi, ketersedian pangan daerah lebih terjangkau dan adil dan pertanian jadi motor penggerak perekonomian lokal dan membuka lapangan kerja ungkapnya.

Lebih lanjut, Legislator DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Dapil Jabar V (Kabupaten Sukabumi-Kota Sukabumi) Lina Ruslinawati, kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pemberdayaan petani desa. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dan meningkatkan taraf hidup petani di tingkat desa.

Ia menilai bahwa regenerasi petani adalah tantangan nyata yang harus dihadapi dengan kebijakan nyata.

“Saya ingin pertanian menjadi profesi yang membanggakan, terutama bagi generasi muda di desa. Pemberdayaan petani tidak hanya soal alat dan subsidi, tapi juga soal masa depan ekonomi desa,” ujar Lina.

Menurut Lina, program-program seperti pelatihan berbasis teknologi pertanian, akses modal usaha tani, dan pendampingan kewirausahaan perlu diperkuat. Ia juga mendorong inovasi dalam pengembangan alat pertanian yang efisien dan ramah bagi petani dengan lahan kecil.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan tinggi, dan sektor swasta sangat krusial untuk mendukung transformasi pertanian desa. Kita butuh pendekatan terintegrasi agar petani tidak lagi bekerja sendiri. Negara harus hadir secara konkret, tegasnya.

Langkah-langkah strategis ini, lanjut Lina, juga merupakan bagian dari komitmen implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kebijakan ini menjadi payung hukum penting dalam mendorong kemandirian dan daya saing petani Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan yang mayoritas penduduknya bergantung pada sektor pertanian, Lina Ruslinawati akan terus mengawal dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada petani. Ia percaya bahwa masa depan desa dan ketahanan pangan nasional dimulai dari keberdayaan petani lokal Tutupnya. (AP)

Comment