Kabupaten Bekasi.Swara Jabbar News Com.-Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemberdayaan perempuan adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan melindungi perempuan, termasuk pencegahan kekerasan, peningkatan kualitas hidup, dan pemenuhan hak-hak perempuan di berbagai bidang. Contohnya adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 .
Tujuan Perda Pemberdayaan Perempuan: Melindungi perempuan: dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan praktik yang merugikan.Meningkatkan kualitas hidup perempuan: dalam berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.Mendorong partisipasi perempuan: yang lebih besar dalam pengambilan keputusan dan pembangunan daerah.Mencapai kesetaraan gender: antara perempuan dan laki-laki. Hal ini dikatakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Christin Novalia Simanjuntak.
Lebih lanjut, Legislator PDI Perjuangan Dapil Jabar 9 (Kabupaten Bekasi) Christin Novalia menuturkan Isi Pokok Perda Pemberdayaan Perempuan yaitu Ketentuan Umum:Mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup peraturan. Hak Asasi dan Kebebasan Dasar Perempuan:Menjamin hak-hak dasar perempuan seperti hak hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, dan mendapatkan keadilan. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
Menetapkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.Pemberdayaan Perempuan:Upaya peningkatan kompetensi, partisipasi, dan akses perempuan di berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Perlindungan dan Pencegahan KekerasaMengatur mekanisme dan fasilitas untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan menyediakan rehabilitasi bagi korban. Pelibatan Masyarakat:Mengatur partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan ujar Christin.
Manfaat Perda pemberdayaan perempuan yaitu Mengurangi Kekerasan: Perda ini diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menyediakan mekanisme pelaporan dan perlindungan yang jelas.Meningkatkan Kesadaran: Melalui sosialisasi, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya pemberdayaan dan perlindungan perempuan.Menciptakan Kesetaraan: Menutup kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses sumber daya, mengambil keputusan, dan berpartisipasi dalam pembangunan.Meningkatkan Kualitas Hidup: Menyediakan fasilitas dan layanan sosial yang memadai untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, terutama bagi mereka yang menghadapi masalah sosial.
Christin Novalia berharap Perda dapat menghilangkan diskriminasi gender dan memastikan perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam segala hal, termasuk dalam mengakses kesempatan dan sumber daya Pungkasnya.(AP)
Comment