Kabupaten Bandung.Swara Jabbar News Com.- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Tia Fitriani melaksanakan kunjungan kerja Ke Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung .Selasa (7/10/2025).
Kunjungan ini untuk membahas mekanisme perubahan Propemperda 2025 guna memperkuat sinergi dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada masyarakat.
DPRD Provinsi Jawa Barat senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang legistrasi, anggaran, dan pengawasn melalui berbagai kegiatan strategis di tingkat daerah maupun pusat.
“Dari koloborasi lahir peraturan yang berpihak dan membangun Jawa Barat Lebih baik” .
Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, sertameningkatkan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan Hal ini dikatakan Tia Fitriani.
Lebih lanjut, Legislator Partai NasDem Dapil Jabar II (Kabupaten bandung) Tia Fitriani menutukan tugas dan fungsi Bapemperda DPRD Jawa Barat yaitu :
Tugas
Menyusun program pembentukan perda (Propemperda): Menyusun daftar rancangan perda yang akan dibahas setiap tahun anggaran, termasuk skala prioritas dan alasan penyusunannya.
Mengoordinasikan penyusunan perda: Menyelaraskan program pembentukan perda antara DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Mempersiapkan rancangan perda (Raperda): Menyiapkan raperda yang merupakan usulan dari DPRD, berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
Melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi raperda: Menyelaraskan dan memantapkan konsepsi raperda yang diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Mengikuti pembahasan raperda: Mengikuti proses pembahasan raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Memberikan pertimbangan: Memberikan masukan terkait usulan raperda dari DPRD dan Pemerintah Provinsi di luar program pembentukan perda, serta terhadap raperda dari pemerintah.
Mengikuti perkembangan dan evaluasi: Memantau dan mengevaluasi pembahasan materi muatan raperda melalui koordinasi dengan komisi atau panitia khusus.
Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD: Menyampaikan masukan kepada Pimpinan DPRD tentang raperda yang ditugaskan oleh badan musyawarah.
Melakukan kajian perda: Melakukan pengkajian terhadap perda yang sudah ada.
Membuat laporan kinerja: Membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPRD, termasuk inventarisasi permasalahan dalam pembentukan perda.
Mengevaluasi perda lama: Meninjau kembali perda yang sudah tidak relevan atau dasar hukumnya telah dicabut, seperti yang dilakukan terhadap sekitar 600 perda di Jawa Barat pada tahun 2025.
Fungsi
Secara umum, Bapemperda menjalankan fungsi legislasi dari DPRD, yaitu membentuk peraturan daerah bersama dengan Kepala Daerah (Gubernur).
Pada intinya, Bapemperda bertanggung jawab untuk merancang, mengoordinasikan, mengevaluasi, dan mengawasi seluruh proses pembentukan peraturan daerah di tingkat provinsi. Tujuannya adalah untuk memastikan regulasi yang dihasilkan relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawa Barat
Mendigitalisasi perda: Mendigitalisasi data perda yang telah dievaluasi untuk mempermudah akses masyarakat. (AP)







Comment