Bandung.Swara Jabbar News Com.-Badan Pembentukan Peraturan Daera (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua Sugianto Nangolah serta Wakil Ketua Daddy Rohanady dalam Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan DPRD terhadap Perubahan Propemperda Tahun 2025. Jumat (31/10/2025).
Dalam kesimpulan akhir dari pembahsan Bapemperda disepakati dan disetujui hal-hal sebagai berikut :
- Disepakati untuk melakukan perubahan terhadap Propemperda Tahun 2025.
- Terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat, saat ini sedang dalam tahap Harmonisasi dan dapat diajukan pada semester II.
- Menunda beberapa Ranperda yang belum memenuhi persyaratan untuk dilakukanPembahsan terdiri dari:
- Usul Prakarsa DPRD
- Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Ranperda Tentang Zero Waste Communities Pengelolaan sampah berbasis komunitas.
- Usul Gubernur
- Ranperda Tentang Rencana Induk Pembanguna Kepariwisataan Provinsi Jawa barta Tahun 2026-2045.
- Ranperda Tentang Perseroan Terbatas Bandara Udara INternasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocty (Perseroda).
- Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Kepada PT. Bandara Internasional Jawa Barat (Perseroda).
- Ranperda Tentang Perubahan atas peraturan daerah provisi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perseroan Terbats Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah).
- Ranperda Tentang Pengarustamaan
- Memasuki 1 (Satu) Ranperda untuk dimasukan dalam perubahan Propemperda Tahun 2025. Yaitu Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Dearah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Dearah dan Retribusu Dearah.
- Mengubah Judul Ranperda, semula Ranperda tentang pengunaan air permukaan menjadi ranperda tentang pengunaan sumberdaya air pada permukaan.
- Jumlah Ranperda, setelah perubahan menjadi 10 (sepuluh0 Ranperda terdiri dari :
- Raperda Usul Prakarsa.
- Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayan di Jawa Barat.
- Ranperda tentang perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan
- Ranperda Tentang Pembinaan Kepada Badan usaha Milik Daerah .
- Ranperda Usulan Gubernur :
1.Ranperda Tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha..
2.Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang rencana Umum Energi Dearah Jawa Barat Tahun 2018-2050.
3.Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.
4.Ranperda Tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan mineral bukan Logam, Mineral bukan Logam jenis tertent, dan batuan
5.Ranperda tentang penyelengaraan administrasi Kependudukan.
6.Ranperda Tentang Penggunaan Sumberdaya air pada air permukaan.
7.Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari uraian di atas, dapat disampaikan bahwa Ranperda yang akan dibahs pada semester II sejumlah 3 (Tiga) Ranperda yaitu Ranperda Tentang :
- Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat.
- Pengunaan Sumber Daya Air Pada Air Permukaan, dan
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Noomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(die)







Comment