Kota Bandung.Swara Jabbar News Com.-Jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dalam rapat paripurna hari ini Jumat, 14 November 2025.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna yang memimpin rapat paripurna DPRD Jawa Barat hari ini menyampaikan, rapat paripurna penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2026 merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yaitu, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2026 yang dilaksanakan pada Kamis 13 November 2025.
Setelah ini, untuk pembahasan selanjutnya Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 ini akan dibahas oleh Badan Anggaran mulai 18 sampai 20 November 2025.
“Insyaalah pada 20 November 2025 akan dilakukan rapat paripurna penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Jumat (14/11/2025).
Sementara itu, dalam penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2026 fokus pada beberapa hal salah satunya terkait pendapatan daerah.
Pendapatan daerah pada RAPBD TA 2026 ditargetkan sebesar Rp28,78 triliun. Langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperluas basis pendapatan daerah di luar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar kemandirian fiskal Jawa Barat meningkat secara signifikan dapat disampaikan melalui intensifikasi dengan melibatkan seluruh stakeholders pendapatan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah antara lain.
Mendorong perusahaan industri untuk membeli BBM dari wajib pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terdaftar di Jawa Barat, percepatan regulasi dalam penerapan perhitungan nilai perolehan air dari Kementerian PUPR.
“Pendataan subjek dan objek pajak alat berat bekerjasama dengan dinas terkait, dan mendorong regulasi kerjasama pemanfaatan aset serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Herman Suryatman.
Selain soal pendapatan daerah, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD TA 2026 pun menyinggung terkait kebijakan dan mekanisme pengelolaan Poe Ibu.
Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu bertujuan meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses yang berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih, dan silih asuh.
“Sementara terkait tata kelola dan mekanisme mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana yang mengedepankan asas transparansi serta akuntabilitas,” katanya . * (adv)







Comment