Indramayu.Swara Jabbar News Com.-Kabupaten Indramayu resmi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pilwu secara e-voting. Pelaksanaan dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025, dan akan menjadi proyek percontohan modernisasi demokrasi desa di provinsi ini.
Komisi I DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tersebut. Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Muhamad Sidkon Dj, dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa transformasi digital dalam Pilkades ini merupakan lompatan penting bagi tata kelola pemerintahan desa.
“Pilkades serentak melalui e-voting di Indramayu akan menjadi pilot project dan model untuk seluruh Jawa Barat. Komisi I sepenuhnya mendukung modernisasi demokrasi desa ini,” ujar Sidkon di Gedung DPRD Jabar, baru-baru ini.
139 Desa Gelar Pilkades E-Voting
Sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu akan ikut serta dalam Pilkades serentak ini. Seluruh kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2026 akan mengikuti proses pemilihan digital tersebut.
Tak hanya itu, Sidkon menjelaskan bahwa mulai Maret hingga akhir 2026, terdapat sekitar 400 desa di 18 kabupaten di Jawa Barat yang juga akan memasuki masa akhir jabatan kepala desa. Teknologi e-voting diharapkan menjadi model yang dapat diperluas ke daerah-daerah lainnya.
Persiapan Sistem dan Infrastruktur
Pemprov Jabar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kini tengah melakukan serangkaian persiapan, mulai dari: Koordinasi teknis dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu; Sinkronisasi data kependudukan dengan Dukcapil; Pelatihan SDM penyelenggara Pilkades;
Inventarisasi dan optimasi aplikasi administrasi desa, dan Penyediaan sarana prasarana elektronik, seperti jaringan internet dan perangkat komputer
Sidkon menekankan bahwa sinkronisasi data pemilih sangat penting karena seluruh proses akan terintegrasi dengan data kependudukan.
Apa Bedanya Pilkades Manual dan E-Voting?
Menurut Sidkon, proses tahapan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Pilkades manual. Perbedaan utama terletak pada cara pemilih memberikan suara.
Pada pencoblosan manual, pemilih menggunakan surat suara kertas. Sedangkan pada e-voting, pemilih menyampaikan pilihan secara digital melalui perangkat elektronik.
“E-voting dapat meminimalisir potensi kecurangan, mempercepat rekapitulasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran serta waktu,” jelasnya.
Butuh Persiapan Matang
Komisi I DPRD Jabar mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkades e-voting sangat bergantung pada kesiapan seluruh aspek di lapangan. Sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan petugas, serta tata cara penyaluran hak suara harus benar-benar dikuatkan.
Selain itu, Sidkon menegaskan perlunya evaluasi komprehensif di setiap tahap: yaitu Pra-pelaksanaan; Pelaksanaan dan Pasca pilkades
“Kami mendorong evaluasi menyeluruh setelah pelaksanaan, termasuk melibatkan masukan dari masyarakat, panitia, dan pengawas,” katanya.
Arah Baru Digitalisasi Desa
Sidkon berharap keberhasilan Pilkades e-voting di Indramayu tidak berhenti pada urusan pemilihan kepala desa saja. Lebih jauh, ia melihatnya sebagai pintu masuk menuju digitalisasi layanan publik desa, seperti administrasi kependudukan, pelayanan sosial, hingga pengelolaan anggaran desa.
“Kita ingin desa-desa di Jabar menjadi pelopor tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan partisipatif,” pungkasnya. (adv)







Comment