KDM Yakin Pajak dan Obligasi Daerah Jadi Kunci Pertumbuhan Pembangunan Jabar

 

Bandung.Swara Jabbar News Com.-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, optimalisasi bagi hasil pajak dan obligasi daerah akan membuat pertumbuhan pembangunan di Jabar melesat. Bila kedua instrumen tersebut berjalan efektif, ia yakin tidak akan ada daerah terpencil dan terisolir.

Hal itu disampaikan KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dalam Saresehan Nasional bertema “Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang diselenggarakan oleh MPR RI di Bandung, Rabu (10/12/2025).

“Dua instrumen yakni bagi hasil pajak yang berkeadilan dan obligasi daerah kalau berjalan keduanya efektif maka akan terjadi pertumbuhan pembangunan yang pesat di berbagai daerah sehingga kita tidak mengumumkan lagi daerah-daerah terpencil dan terisolir,” tuturnya.

Dengan obligasi daerah, maka daerah bisa leluasa membangun wilayahnya karena memiliki kecukupan fiskal.

“Ruang-ruang terbuka untuk membangun kampung halaman bagi mereka yang sudah punya kecukupan fiskal, kecukupan ekonomi, atau usaha yang semakin maju itu bisa memiliki efek bagi kegiatan-kegiatan di daerah masing-masing melalui obligasi daerah,” jelas KDM.

Sementara itu, ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, saresehan nasional diselenggarakan untuk mempersiapkan Undang-undang tentang obligasi daerah yang akan menjadi pegangan pemangku kepentingan ketika ada investor yang akan membeli obligasi.

“Kita melakukan ini dalam rangka ingin mempersiapkan Undang-undang obligasi daerah yang menjadi pegangan bagi para stakeholder untuk katakanlah investor ingin membeli obligasi,” ujarnya.

Melchias melanjutkan, meskipun saat ini sudah ada regulasi obligasi daerah, namun belum membuat investor tertarik membeli obligasi daerah.

Pihaknya akan terus mendengarakan aspirasi dari daerah untuk mematangkan naskah obligasi daerah yang selanjutnya akan diserahkan kepada DPR Ri untuk diproses legislasinya.

“Terima kasih untuk Kang Dedi yang sudah memberikan masukan dan akan kami jadikan sebagai bahan dalam pembuatan naskan akademis lalu disampaikan ke DPR RI untuk diproses legislasinya,” pungkas Melchias.

Comment