Bandung.Swara Jabbar News Com.-Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Lina Ruslinawati memandang Perlindungan Konsumen adalah upaya hukum dan kebijakan untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen, melindungi hak-hak mereka agar mendapatkan barang dan jasa yang aman, berkualitas, dan sesuai standar, serta memastikan pelaku usaha bertanggung jawab atas produknya melalui edukasi, pengawasan, dan penyelesaian sengketa secara cepat dan adil, diatur utama dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Prinsipnya meliputi transparansi, keadilan, keandalan, keamanan data, dan penyelesaian sengketa yang mudah, cepat, serta terjangkau.
Hak-hak Konsumen sebagai berikut : Hak atas keamanan, kesehatan, dan keselamatan saat menggunakan barang/jasa, Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, Hak untuk memilih produk yang sesuai kebutuhan, Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, Hak atas ganti kerugian.
Kewajiban Pelaku Usaha yakni Memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan., Menjamin mutu barang/jasa. Memberikan pelayanan yang baik, dan Menyelesaikan sengketa dengan cepat dan adil ujar Lina.
Legislator Partai Gerindra Lina Ruslinawati Dapil Jabar V (Kabupaten Sukabumi-Kota sukabumi) megatakan Berbagai Mekanisme Perlindungan yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN): Lembaga negara yang mengawal perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Lembaga peradilan konsumen untuk menyelesaikan sengketa, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM): Lembaga non-pemerintah yang membantu konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, bahkan bisa menuntut pelaku usaha.
Tantangan Terbaru yakni Perdagangan elektronik (e-commerce) memerlukan revisi UU Perlindungan Konsumen agar perlindungan lebih relevan dan Keamanan data dan transaksi digital menjadi isu penting, sehingga regulasi dan kesadaran konsumen perlu ditingkatkan Pungkas Lina Ruslinawati. (AP)







Comment