Pansus XII Kunjungi Disparbud Pangandaran, Pendalaman Materi Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat.

Pangandaran.Swara Jabbar News Com.-Anggota Panitia Khusus (Pansus) XII  Tati Supriati Irwan, S.Sos melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran. Rabu (11/02/2026).

 

Kunjungan ini adalah untuk Pengumpulan Data & Informasi: Mendapatkan masukan teknis terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat.

 

Koordinasi Mekanisme yaitu Sinkronisasi penyusunan rencana program yang berkaitan dengan pelestarian dan pengembangan budaya di wilayah pesisir selatan ungkap Tati.

 

Legislator Golkar Tati Supriati Irwan Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) menekankan pentingnya pengumpulan data dan pendalaman materi untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat.

 

Penyelarasan Regulasi: Beliau menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan agar draf Raperda yang sedang disusun memiliki landasan data yang kuat dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan budaya spesifik seperti Pangandaran.

Penguatan Ketahanan Budaya: Ia berharap regulasi ini nantinya dapat menjadi “payung hukum” yang efektif untuk melindungi identitas daerah di tengah modernisasi.

Dalam penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat, Pansus XII beserta Tati Supriati Irwan membahas beberapa poin kebijakan krusial untuk memperkuat identitas dan perlindungan

budaya lokal:

 

1.Integrasi Sejarah Lokal

 

Pansus XII sepakat untuk memasukkan aspek sejarah lokal ke dalam naskah akademik sebagai instrumen vital guna menjaga orisinalitas tradisi di setiap wilayah Jawa Barat.

 

2.Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKIK)

Kebijakan ini bertujuan melindungi karya budaya yang dimiliki kelompok masyarakat (seperti batik daerah atau ritus adat) agar tidak diklaim pihak lain secara sepihak.

 

3.Pembagian Wilayah Budaya

Pembahasan mencakup klasifikasi wilayah budaya berdasarkan dialek dan penggunaan bahasa agar program pelestarian lebih tepat sasaran antara wilayah Melayu-Betawi, Sunda, maupun Cirebonan.

 

4.Pelindungan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK)

Mengacu pada UU No. 5 Tahun 2017, draf ini mengatur tata kelola 10 unsur budaya utama:

 

Tradisi lisan & manuskrip

 

Adat istiadat & ritus

 

Seni & bahasa

 

Pengetahuan & teknologi tradisional

 

Permainan rakyat & olahraga tradisional

5.Penolakan Konsep “Budaya Unggulan”

Anggota pansus menekankan bahwa semua budaya adalah unik, sehingga kebijakan ini diarahkan untuk melindungi seluruh aspek budaya secara setara, bukan hanya satu atau dua yang dianggap menonjol.

6.Empat Langkah Strategis

Kebijakan ini difokuskan pada mekanisme:

 

Pelindungan: Menjaga agar tidak punah.

 

Pengembangan: Menghidupkan ekosistem budaya.

 

Pemanfaatan: Menjadikan budaya sebagai instrumen pembangunan.

 

Dalam kesempatan tersebut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran menilai beberapa hal yang sangat penting dilakukan diantaranya :

 

Sinergi Program Pariwisata dan Budaya: Pihak dinas menekankan pentingnya pariwisata yang berbasis pada perlindungan dan pelestarian adat istiadat. Hal ini sejalan dengan upaya Disparbud Pangandaran dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang aman, nyaman, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi.

 

Identifikasi Potensi Lokal: Disparbud berperan dalam memberikan masukan mengenai kekuatan dan tantangan pengembangan destinasi, termasuk potensi pengembangan pariwisata halal dan smart tourism yang tetap berpijak pada karakter bangsa.

 

Perlindungan Objek Budaya: Sebagai daerah dengan garis pantai sepanjang 91 km, pihak dinas memberikan perspektif mengenai pengelolaan budaya bahari dan mitos lokal (seperti larangan pakaian hijau) sebagai bagian dari kekayaan tradisi yang perlu diakomodasi dalam payung hukum provinsi. (AP)

Comment