Pasien Sembuh COVID-19 di Jabar Terus Bertambah
BANDUNG.SJN COM,-Jumlah pasien positif COVID-19 yang sembuh di Jawa Barat (Jabar) terus bertambah dari waktu ke waktu. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Rabu (22/4/20) pukul 19:00 WIB, 79 pasien COVID-19 sudah dinyatakan sembuh.
“Alhamdulillah ini yang sembuh terus meningkat, yang kemaren 56 sekarang 79. Mudah-mudahan yang sembuh ini akan terus meningkat, akan terus bertambah,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (22/4/20).
Sementara jumlah pasien positif COVID-19 yakni 762 orang, dan 71 meninggal dunia. Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 3.778, selesai pengawasan 1.687 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 2.091 orang. Untuk ODP sebanyak 36.158 orang, selesai pemantauan sebanyak 25.802 orang, dan orang masih dalam pemantauan sebanyak 10.356 orang.
Daud juga melaporkan, sebanyak 1.992 warga Jabar terindikasi positif COVID-19 berdasarkan 79.549 rapid diagnostic test (RDT). Jumlah tersebut berpotensi berubah mengingat Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menyebar 93.680 RDT ke 27 kabupaten/kota. Artinya, masih ada sekitar 14 ribu RDT yang belum dilaporkan hasilnya.
“Laporan sudah dilaksanakan di 27 kab kota. Tentunya tidak merata, ini sesuai dengan data yang kami lihat, mana daerah yang lebih banyak positifnya, ini akan lebih banyak dan diperhatikan untuk (menggelar) rapid test,” katanya.
Selain itu, Daud mengimbau kepada warga Jabar untuk membatasi kegiatan yang bersifat massal selama bulan Ramadan di tengah pandemi COVID-19, seperti meniadakan buka bersama dengan kerabat dan salat taraweh berjamaah di rumah. Hal itu sesuai dengan imbauan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Untuk ibadah puasa di tengah pandemi, sesuai imbauan dari Kementerian Agama dan MUI, bahwa di bulan Ramadan ini, kita tetap beribadah, berzikir, dan bertadarus di bulan ramadan, hanya dibatasi, dilakukan semuanya di rumah,” ucapnya.
“Kalau mau taraweh berjamaah, berjamaahlah di rumah dengan keluarga inti. Buka bersama, sementara ini, yang biasanya kita mengundang selain keluarga untuk berbuka puasa di rumah atau di luar, itu ditiadakan. Artinya, dilarang. Saya berharap biaya yang dikeluarkan bisa disumbangkan kepada masyarakat kita yang lebih membutuhkan,” imbuhnya.