Cemari Anak Sungai, Dansektor 7 dan DLHK Kab. Bandung Tutup Saluran Pembuangan PT. PCI
KAB BDG.SJN COM.-Mencemari anak sungai Citarum, Dansektor 7 dan DLHK Kab. Bandung menutup saluran pembuangan PT. PCI yang berada di Jalan Moch. Toha Bandung, Senin (18/5/2020).
Kembali perusahaan di Dayeuhkolot berulah dengan membuang limbahnya langsung ke anak sungai Cisuminta, alhasil Dansektor bersama Dinas LHK Kab. Bandung langsung memberikan sanksi dengan menutup saluran pembuangannya.
Pengecoran hari ini menindak lanjuti hasil sidak gabungan antara DLHK Kab. Bandung, Polresta Bandung dan Satgas Citarum Harum pada hari Jumat sore kemarin.
Ketika diadakan sidak gabungan ditemukan pembuangan air limbah dengan parameter COD diatas baku mutu yang ditentukan.
Menurut Kolonel Kav Purwadi bahwa hari ini dilakukan penutupan saluran pembuangan IPAL PT. PCI bersama DLHK Kab. Bandung.
” IPAL nya resmi tapi karena over kapasitas dan pengolahan limbahnya tidak sempurna maka air limbah dibuang ke anak sungai Cisuminta,” ujar Dansektor 7.
” Untuk urusan sanksi nanti proses administrasinya ada di LHK Kab. Bandung, mereka yang akan memprosesnya, tugas kami hanya melokalisir salurannya agar tidak membuang ke anak sungai Cisuminta,” ungkap Kolonel Kav Purwadi.
” Walau sedang dilakukan Physical Distancing dan PSBB, tapi pengawasan terhadap Industri terus kami lakukan siang dan malam, jadi jangan menganggap bahwa Satgas akan lengah,” tandas Dansektor 7.
Ditambahkan Kolonel Kav Purwadi,” selain saluran pembuangannya, PT. PCI juga menyimpan Sludge tidak pada tempatnya, karena TPS nya sudah over kapasitas”.
Sementara itu menurut Robi dari LHK Kab. Bandung menyampaikan bahwa, ” pada hari Jum’at sore kita sudah lakukan pengambilan sample berikut dengan lumpurnya “.
” Setelah dilakukan pemeriksaan awal, memang perusahaan ini harus segera dilakukan tindakan dan hari ini ditutup salurannya, sampai air limbahnya menjadi baik,” ucap Robi.
Ketika ditanyakan soal sanksi yang akan dijatuhkan, Robi menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut, termasuk masalah sanksinya. (Pendam III/Siliwangi).