Ekonomi

Kemenperin Manfaatkan Anggaran Dekonsentrasi untuk IKM Terimbas Covid-19

JAKARTA.SJN COM.-Kementerian Perindustrian memberikan perhatian serius terhadap industri kecil menengah (IKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu fokusnya adalah membangkitkan kembali gairah pelaku IKM agar tetap berpoduksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor sehingga dapat berperan lagi memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

“Berbagai langkah strategis telah disiapkan agar sektor IKM di dalam negeri bisa menjalankan usahanya dengan baik. Sebab, pelaku IKM merupakan sektor mayoritas dari populasi industri di tanah air,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (15/6).

Dirjen IKMA menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi, termasuk dengan dinas perindustrian di daerah dalam upaya mengusulkan inisiatif baru untuk pembinaan IKM yang terimbas Covid-19. “Oleh karena itu, dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 yang dibutuhkan oleh pelaku IKM, perlu pelaksanaan program anggaran dekonsentrasi di 34 provinsi Indonesia,” ujarnya.

Anggaran dekonsentrasi adalah bujet yang digunakan untuk pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) sektor IKM. Misalnya untuk program penumbuhan, pengembangan dan penyebaran IKM. Dalam hal ini, Ditjen IKMA telah menyiapkan anggaran dekonsentrasi untuk pengembangan sektor IKM yang terdampak Covid-19 melalui kegiatan penumbuhan wirausaha industri baru.

“Tahun 2020, pemerintah melakukan refocusing anggaran bagi IKM terdampak Covid-19. Selanjutnya, telah dilaksanakan beberapa kegiatan di daerah yang memberi manfaat bagi IKM, Gugus Tugas Covid-19, serta dukungan untuk fasilitas pelayanan kesehatan,” papar Gati.

Sebagian besar kegiatan menggunakan anggaran dekonsentrasi IKM khususnya bagi IKM terdampak Covid-19 akan dilaksanakan antara bulan Juni sampai Juli 2020, sedangkan terdapat beberapa kegiatan lain yang akan dilaksanakan pada Agustus – September 2020, mengingat terdapat kebijakan yang harus diikuti terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lebih lanjut, menurut Gati, kegiatan tersebut dilaksanakan secara online maupun kombinasi antara online dan offline, menyesuaikan kondisi di lapangan. Dalam implementasinya, Ditjen IKMA akan berkolaborasi dengan dinas perindustrian provinsi, dinas perindustrian kabupaten/kota, Tim Gugus Tugas Covid-19, serta fasilitas layanan kesehatan dan instansi lainnya.

Salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi adalah Bimtek Produksi APD seperti hazmat, face shield dan masker kain bagi IKM Sandang yang terdampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan. Hasil dari produksinya diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sumsel guna disalurkan bagi yang membutuhkan. Selain itu juga dilaksanakan bimtek pembuatan masker kain dua lapis yang dilaksanakan di Kabupaten Bangli, Bali.

Sementara itu, di Provinsi Kalimantan Selatan, IKM sandang yang terdampak pandemi memproduksi masker dengan order dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebanyak 100.000 buah. “Kini mereka kembali bergairah menjalankan aktivitas produksinya dan diberikan pendampingan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Gati.

Selanjutnya, di Provinsi Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan penjahitan kepada 10 IKM yang dikhususkan untuk memproduksi masker yang memenuhi standar kesehatan. “Dalam kegiatan ini, para peserta berhasil membuat sebanyak 3.000 helai masker, yang juga dibagikan kepada masyarakat,” pungkasnya.