Diduga Berijazah Palsu, Cabup di Halsel Berpotensi Gugur
HALSEL.SJN COM.- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membatalkan atau mengugurkan calon kepala daerah di Halmahera Selatan yang menggunakan ijazah palsu dalam administrasi persyaratan pencalonan.
Menurutnya, apabila KPU sudah memiliki kepastian bahwa ijazah yang dipakai seorang calon bupati itu palsu, maka tidak bisa memenuhi syarat untuk jadi calon.
“Itu dari segi administrasi hukum pemilu, KPU harus verifikasi. Dan kalau KPU memperoleh kepastian bahwa ijazah yang dipakai itu palsu, KPU harus menggugurkan orang yang bersangkutan,” kata Margarito saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) Pilkada atau Peraturan KPU (PKPU) bahwa penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam hal ini KPUD harus menolak calon yang menggunakan ijazah palsu dalam persyaratan pencalonan. Karena seseorang yang akan menjadi calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon atau pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Di UU pemilu, UU Pilkada atau PKPU begitu, pokoknya kalau sampai KPU (KPUD) memiliki bukti dan yakin bahwa ijazah itu palsu. Maka KPU tidak mempunyai pilihan lain, kecuali mesti menolak dan menyatakan orang ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon, absolut, tidak ada ilmu yang bisa benarkan adanya ijazah palsu,” ucap Margarito.
KPU, lanjut dia, harus menggugurkan seseorang sebagai calon bupati atau wakil bupati apabila menggunakan ijazah palsu dalam mengajukan syarat-syarat pencalonan.
“Karena semua administrasi itu harus otentik. Kalau palsu, ya enggak bisa, jadi tidak memenuhi syarat buat jadi calon,” tuturnya.
“Kalau tidak memenuhi syarat menjadi calon, maka dia harus digugurkan. Secara hukum harus berhenti dan tidak boleh diterima sebagai calon karena tidak memenuhi syarat pencalonan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
“Kami menduga, ijazah salah satu calon bupati adalah palsu. Ini harus diselidiki. Jangan sampai ini merusak citra positif pilkada,” kata seorang warga Halmahera Selatan, Juri Muhdi dalam keterangan tertulis Senin (10/8/2020).
Temuan dugaan ijazah palsu itu atas nama Usman Sidik di tingkat SMA, yaitu di SMA swasta Muhammadiyah, Ternate dengan nomor induk 2484.
“Kecurigaan kami sangat mendasar pada dugaan ijazah palsu ini. Kami temukan beberapa kejanggalan,” ujar Juri yang tidak merinci secara lebih detail.
Dugaan ijazah palsu pertama kali terungkap di media sosial, Facebook.
Menurut Juri, kasus ini akan segera dilaporkan, baik itu ke KPU setempat maupun pihak kepolisan. Karena dugaan ijazah ini harus diusut tuntas.
“Kami juga akan menanyakan langsung ke pihak sekolah untuk memastikan ini,” sebutnya.
Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu syaratnya selain Warga Negara Indonesia (WNI), dan juga berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat seperti SMA.(red)