DPRD Purwakarta Kawal Instrumen Kesejahteraan Rakyat di Era Pandemi
PURWAKARTA.SJN COM.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengawal segala macam instrumen kesejahteraan rakyat di era pandemi Covid-19. Bisa dikatakan, pandemi Covid-19 sebagai musibah non-alam, sudah mempengaruhi banyak pada aspek kesejahteraan rakyat. Banyak masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah, yang terdampak secara kesejahteraan.
Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Purwakarta Said Ali Azmi mengatakan, sesuai kesepakatan bersama antara DPRD dan bupati perlu dilakukan refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanggulangan Covid-19. “Dan kami akui anggarannya cukup besar. Kami juga melihat, pada pelaksanaannya pemda cukup hati-hati dalam penggunaan anggaran refocusing Covid-19. Untuk di wilayah ini, kami fokuskan pada fungsi pengawasan sektor layanan kesehatan,” kata Said, Kamis (3/12/2020).
Di wilayah layanan kesehatan, Komisi IV DPRD Purwakarta memastikan, semua tempat karantina pasien infeksi Covid-19 tersedia. Hasil dari pertemuan forkopimda dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) disepakati untuk menyediakan tempat karantina di salah satu hotel di BIC dan Jl Veteran. “Menyusul banyaknya masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dari klaster perusahaan. Dan kami pastikan fasilitas ini sudah bisa dipakai,” ujar Said.
Secara teknis layanan kesehatan Covid-19 untuk klaster perusahaan suplai obat dan tenaga medis, sepenuhnya dilayani oleh pihak pemda. “Pihak pengusaha hanya menyediakan tempat saja. Mengingat, fasilitas yang disiapkan pemda saat ini masih terbatas,” ujar Said.
Terus terang, semua rancangan peraturan daerah (raperda) 2021 yang masuk dalam program pembahasan peraturan daerah (propemperda) 2020 DPRD Purwakarta, semuanya bermuara dan memiliki keterkaitan yang sama pada aspek kesejahteraan masyarakat. “Kami membahas sebanyak 24 raperda yang insha Allah akan diselesaikan akhir tahun ini. Dan perlu diketahui, semua raperda itu memiliki keterkaitan yang sama pada aspek kesejahteraan rakyat,” kata Said.
Semisal raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Ini merupaka alat pemerintah daerah dalam hal melindungi masyarakat yang berstatus tenaga kerja. “Lebih spesifik raperda ini menyangkut kesejahteraan rakyat. Dan hasil dari pengawasan kami, sampai saat ini untuk layanan ketenagakerjaan berjalan dengan baik. Terakhir pemda mengeluarkan stimulus untuk korban PHK masa pandemi,” kata Said.
Secara esensi DPRD Purwakarta menyimpulkan, refocusing anggaran pemda untuk penanganan Covid-19 cukup lumayan efektif. Meski saat ini Purwakarta kembali ditetapkan menjadi zona merah, segala macam penindakan cukup cepat.
“Dan kami mengawasi pemda cukup lumayan hati-hati dalam hal penggunaan anggaran BTT untuk penanganan Covid-19. Hanya saja, untuk pendidikan kesimpulannya belum bisa dilakukan tatap muka sampai kajian analisa selanjutnya,” papar Said. (ADV)