Hj. Sri Rahayu Agustina : Anak Merupakan Aset Pembangunan Masa Depan Bangsa.
BANDUNG.SJN COM.-Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis. Anak mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas gizi, kesehatan, pembinaan, pendidikan, dan perlindungan anak, semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa, karena dengan tangan merekalah cita-cita bangsa akan diteruskan.
Di Jawa Barat, perlunya perlindungan terhadap anak didasarkan atas tiga pemahaman. Pertama, anak dipahami sebagai bagian dari warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Kedua, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang di dalamnya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Ketiga, anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa dan menjamin eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Hal ini dikatakan Hj.Sri Rahayu Agustina, SH Ketua Panitia khusus IV (Pembahasan Raperda Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak) yang juga duduk di Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lebih Jauh Politisi Perempuan Golongan Karya (Golkar) asal Daerah Pemilihan (Dapil) 10 (Kabupaten Karawang-Kabupaten Purwakarta) menuturkan Berbagai permasalahan Perlindungan Anak di Jawa Barat masih terjadi diantaranya Kekerasan dan ekploitasi anak sering terjadi, diantaranya kasus anak terlantar, anak korban tindak kekerasan, perdagangan anak, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan seksual.Persoalan lain terkait dengan anak perempuan. Anak perempuan remaja cenderung lebih rentan terhadap praktik tradisional yang berbahaya, seperti perkawinan anak di bawah umur. Perkawinan anak, selain melanggar hak-hak anak dengan memaksa mereka berhenti sekolah, juga mengakibatkan kemiskinan antargenerasi, serta merusak pendidikan jangka panjang.
Persoalan-persoalan anak di Jawa Barat yang perlu ditangani dan menjadi rintangan bagi anak-anak di Jawa Barat untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, sesuai dengan hak-hak dasar mereka yang telah dijamin dengan undang-undang peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga sosial kemasyarakatan, masyarakat keluarga dan orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi Hak Anak melalui Perlindungan Anak ujarnya.Pada saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mempunyai Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Perlindungan anak, namun dalam pperkembangannya Perda tersebut harus menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undanga dan Kebutuhan Masyarakat, sehingga mampu menjawab permasalahan anak yang berkembang.
Beberapa waktu lalu, Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan kepada Rapat Paripurna DPRD untuk menyetujui Raperda penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan telah di sahkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat dengan disaksikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sebagai Legislator Pemerhati Anak dan Perempuan yang sering terjun langsung dalam menangani permasalahan di masyarakat, memandang Perlindungan terhadap anak diperlukan karena anak merupakan aset pembangunan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah perlu berinvestasi secara intensif pada bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan bagi anak. Di bidang kesehatan, kondisi tumbuh kembang anak sangat terkait dengan kesehatan dan nutrisi yang diperlukan, pendidikan dan kesejahteraan anak, lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang, serta faktor-faktor lainnya.
Kita ketahui berbagai permasalahan penting yang berkaitan dengan Perlindungan Anak di daerah Jawa Barat, diantaranya adalah perlunya pengembangan program-program yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dan Hak Dasar seluruh anak Jawa Barat, untuk masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik dan masyarakat Jawa Barat pada khususnya, peningkatan kualitas penyelengaraan berbagai pelayanan-pelayan dasar yang dibutuhkan anak-anak Jawa Barat yang mudah diakses serta peningkatan kerjasama yang sinergitas antar seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), organisasi profesi, akademisi, swasta dan masyarakat dalam memberikan layanan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dan hak dasar anak tuturnya.
Diharapkan kedepan Perda ini mampu membangun sistem penyelengaraan perlindungan anak yang efektif demi tercapainya kualitas tumbuh kembang Anak Jawa Barat secara optimal, mendorong penyelengaraan berbagai pelayanan-pelayanan dasar yang dibutuhkan anak-naka Jawa Barat yang berkualitasdan mudah di akses oleh seluruh anak yang dibutuhkan anak-nak Jawa Barat yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh anak yang membutuhkannya, menciptakan berbagai program yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhandan hak dasar seluruh Anak Jawa Barat untuk masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik, dan Masyarakat Jawa Barat.
Disamping itu juga dapat membangun peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan perlindungan anak di Jawa Barat, mendorong terbangunnya kerjasama yang sinergis antar seluruh pemangku kepentingan (Stakeholders), organisaasi profesi, akademisi, swasta dan masyarakat dalam memberikan layanan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dan Hak Dasar Anak.
Semoga dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak, dapat tumbuh Tunas-Tunas Bangsa yang dapat mengharumkan nama Jawa Barat di kancah Nasional pungkasnya. (Adv)