PPKM Darurat Untuk Memutus Penyebaran Covid-19
BANDUNG.SJN COM.-Diberlakukannya PPKM Darurat oleh Pemerintah menegaskan kepada masyarakat supaya tetap di rumah. Dengan begitu bisa menekan angka penularan COVID-19.Hal ini dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tia Fitriani.
Lebih Jauh Ketua Fraksi NasDem Persatuan Indonesia DPRD Provinsi Jawa Barat menuturkan optimistis PPKM Darurat mampu menekan tingkat keterisian rumah sakit sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19 jika semua pihak berkontribusi, seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M dan menaati aturan PPKM Darurat.
Semoga ada kebersamaan dan kolaborasi dengan semua unsur masyarakat untuk menyukseskan PPKM Darurat ujarnya.
Untuk diketahui, dalam PPKM Darurat ini ada beberapa sektor mana saja yang akan diperbolehkan untuk berkegiatan seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal. Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Tempat ibadah juga ditutup sementara, pusat perbelanjaan ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara. Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat. Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku.(AP)