Hj.Sari Sundari, S.Sos : Pemerintah Harus Perhatikan Tenaga Motekar.
KAB BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil II (Kabupaten Bandung) Hj. Sari Sundari.S.Sos Melaksanakan Reses I Tahun Sidang 2021 – 2022 di Aula MTS Darul Ihsan (Yuppi) Kabupaten Bandung.Rabu, (01/12/2021).
Politis Perempuan PKS Hj. Sari Sundari, S.Sos menuturkan Alhamdulillah reses kali ini saya bertemu dengan rekan-rekan Motekar mereka yang konsen terhadap ketahanan keluarga.Memang di Kabupaten Bandung ini baru ada di 6 Kecamatan dari 31 Kecamatan, Insya Allah teman-teman Motekar ini selalu koloborasi dan apa yang harus diperjuangkan, semoga ada keberpihakan dari pihak Pemerintah kepada tenaga Motekar ujarnya.
Lebih jauh Legislator asal Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) mengatakan Tenaga Motekar di Kabupaten Bandung ini sangat luar biasa, meskipun hanya ada 6 Kecamatan, akan tetapi mereka bekerja lintas kecamatan, ketika ada butuh bantuan, mereka itu melintas, ini luar biasa. Tolong diperhatikan dari intensifnya jangan telat-telat tegas Hj Sari Sundari.
Perlu diketahui. Motekar adalah agen yang dibentuk oleh pemerintah daerah Jawa barat melalui DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) untuk melakukan program pendampingan dan pemberdayaan keluarga.
Program Motekar merupakan implementasi dari amanat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang digagas oleh BP3AKB (sebelum berubah menjadi DP3AKB) pada tahun 2015 lalu. Tugas para Motekar antara lain memberikan penjelasan, pemahaman dan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan program KB, kesehatan, pendidikan dan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga. Selain itu, para Motekar juga akan menghimpun data by name by address data kependudukan di desanya masing-masing secara akurat.
Kita ketahui Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peneyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.Perda ini merupakan Perda yang pertama di Indonesia ujarnya.
Dalam perda tersebut dikatakan, Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif, dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kab./Kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir batin.
Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Sebagai unit sosial terkecil di masyarakat, keluarga perlu dibina dengan baik. Karena keluarga akan berpengaruh terhadap masyarakat, negara dan peradaban. Oleh Karena itu Pemerintah memandang perlu untuk melindungi keluarga yang didalamnya ada anak dan perempuan. Dimana sampai saat ini anak dan perempuan masih menjadi objek pungkasnya. (die)