Pemerintahan

Mendorong Peternak Sapi Perah Terdampak PMK Dapat Ganti Rugi

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta pemerintah dapat segera menggantikan sapi perah milik anggota Koperasi Peternak Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan Bandung yang mati dampak PMK.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Koperasi KPBS Pengalengan beberapa waktu lalu.

Dedi mengungkapkan, pendapatan peternak sapi perah yang diperoleh dari hasil perahan susu setiap harinya menjadi berkurang akibat ternaknya yang terserang penyakit PMK. Ia pun menyampaikan, harapannya pemerintah pusat dan daerah cepat tanggap menanggulangi permasalahan para peternak sapi perah untuk biaya operasional dan jangan sampai terjadi pinjaman modal dari rentenir dengan suku bunga tinggi dan berlipat lipat.

“Saya minta Kementan, Dinas provinsi, Dinas kabupaten bisa segera mengganti sapi peternak yang mati dengan mekanisme sesuai regulasi yang berlaku. Minimal satu keluarga mendapatkan ganti dua ekor sapi perah,” kata Dedi.

Ia pun memberikan masukan kepada Kementan agar pemberian bantuan secara rutin yang dialokasikan untuk kelompok peternak sapi perah lama dan bukan peternak sapi perah yang baru.

“Fokuskan alokasi anggaran hewan ternak sapi perah pada peternak lama jangan ke kelompok peternak baru karena dalam manajemen ternak sapi perah sangat UNIK dan beda dengan ternak sapi potong dan peternak baru belum tentu bisa optimal mengelolanya, berbeda dengan kelompok lama yang sudah ada hasilnya,” tuturnya.

Dedi pun berharap usulan untuk mengganti sapi perah yang mati diharapkan bisa direalisasikan cepat sesuai regulasi, maksimal pada triwulan awal tahun 2023 mendatang.

“102 warga peternak yang kehilangan sapi agar diganti paling lambat Maret tahun depan sudah ada sapi yang baru”, imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Makmun Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menyampaikan, pemerintah terus mendorong dan memfasilitasi untuk proses pemberian bantuan untuk para peternak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ternaknya mati dampak PMK atau dilakukan tindakan pemotongan bersyarat karena terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Proses ini tentunya melalui mekanisme dengan dasar hukum yang ada dalam pemberian bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK” terang Makmun.

Ia menyebutkan tentunya ada tahapan mekanisme pemberian bantuan dalam keadaan tertentu dampak PMK yang harus dilakukan, jika telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian dilakukan verifikasi, validasi dan pengajuan usulan di tingkat kabupaten /kota dan tingkat provinsi hingga proses pencairan bantuan sampai ke tangan peternak.

“Pemerintah memahami bahwa PMK sebagai bentuk musibah khususnya bagi peternak skala kecil. Seperti halnya juga yang dialami peternak sapi perah secara Nasioanl yang setiap harinya menggantungkan hidup dari susu untuk dijual ke koperasi.” tuturnya

Lebih lanjut Makmun menjelaskan, pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.

Menurutnya, rincian pembayaran bantuan dengan besarannya untuk sapi sebesar Rp. 10 juta per ekor, Kambing dan Domba sebesar Rp. 1,5 juta per ekor, dan Babi sebesar Rp. 2 juta per ekor.

Sebagai informasi, pelaksanaan penyaluran perdana bantuan pemerintah (banper) bagi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah disalurkan pada tanggal 24 Agustus 2022 di Provinsi Bali.

Sementara itu, Ketua KPBS Pangalengan Aun Gunawan mengungkapkan wabah PMK menjadi bencana bagi anggota koperasi karena sebagai mata pencaharian dari hasil sapi perah setiap harinya.

“Sapi perah berbeda dengan sapi potong dimana sapi perah menghasilkan uang setiap hari, sementara sapi potong ada waktunya untuk diambil dagingnya,” pungkasnya.(*)