Pemerintahan

Pemkab Garut Alokasikan Subsidi Asuransi Ternak

Garut.Swara Jabbar com.-Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mengalokasikan anggaran untuk subsidi asuransi ternak sebanyak 300 ekor sapi dan kerbau dalam rangka memberikan perlindungan bagi peternak agar tidak rugi apabila ternaknya mati, hilang, atau dicuri.

“Tahun ini kami siapkan subsidi asuransi yang ditargetkan untuk 300 ekor sapi maupun kerbau,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut Sofyan Yani di Garut,

Ia menuturkan pemberian subsidi asuransi itu merupakan program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) yakni ternak milik warga bisa diasuransikan ke Jasindo dengan pembayaran sebesar Rp200 ribu per tahun.

Agar peternak ringan membayar asuransi ternak itu, kata dia, maka pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk subsidi asuransi sebesar 80 persen per ekor, sisanya 20 persen sebesar Rp40 ribu dibayar oleh peternak.

“Asuransi itu preminya Rp200 ribu per ekor per tahun, tetapi oleh pemerintah ditanggung 80 persen atau disubsidi, 20 persen atau Rp40 ribu oleh peternak,” kata Sofyan.

Menurut dia besaran premi yang harus dibayarkan peternak itu cukup rendah dan mendapatkan jaminan dari perusahaan asuransi sebesar Rp10 juta apabila ternaknya hilang, dicuri, atau mati karena sakit.

Jika peternak memanfaatkan program itu, kata dia, akan membuat peternak tenang, dan usahanya tidak akan rugi apabila ternaknya mati, hilang, atau dicuri.

“Asuransi ini untuk jaminan pengamanan bagi peternak sapi dan kerbau apabila ternaknya mati, sakit, ketabrak, hilang dicuri, dan itu dijamin nanti ada penggantian,” katanya

Ia menyampaikan pemerintah daerah saat ini hanya mengalokasikan untuk 300 ekor, dari kuota itu setiap peternak hanya bisa mendapatkan subsidi maksimal 15 ekor.

Batasan pemberian subsidi itu, kata dia, agar semua peternak kecil rata mendapatkan program subsidi dari pemerintah, sedangkan peternakan besar dianjurkan untuk asuransikan ternaknya secara mandiri.

“Yang bisa akses subsidi asuransi itu harus berkelompok atau tergabung dalam koperasi dan maksimal satu peternak 15 ekor,” katanya.(*)