Wakil Bupati Indramayu Supendi, diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu.
BANDUNG.SJN COM. -Penunjukan Supendi sebagai Plt. Bupati Indramayu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.32-8657 tahun 2018 tertanggal 5 Desember 2018 tentang Pemberhentian Bupati Indramayu dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
Dengan begitu, berdasarkan SK tersebut, pengunduran diri Anna Sophanah sebagai Bupati Indramayu telah diterima dan yang bersangkutan telah diberhentikan.
Saat menyerahkan SK Mendagri, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (14/12/2018), Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan mengundurkan diri bupati wanita pertama di Kabupaten Indramayu itu.
“Alasan pengunduran diri Anna Sophanah merupakan sebuah pilihan yang sangat luar biasa dan harus dihormati karena hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan. Pemprov Jabar juga menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Anna Sophanah yang telah memimpin Kabupaten Indramayu selama 2 tahun 8 bulan pada periode kedua kepemimpinannya itu,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil, dikutip kabarcirebon.com, Sabtu (15/12/2018).
Dikatakannya, kepala daerah harus benar-benar serius dalam menjalankan tugasnya dan mengejar ketertinggalan dengan daerah lain, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
“Penetapan pelaksana tugas ini, salah satunya dimaksudkan untuk menjaga kestabilan daerah dan roda pemerintahan tetap bekerja untuk melayani masyarakat,” ujarny Emil.
Sebelumnya, surat pengunduran diri Anna Sophanah secara resmi telah diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (7/11/2018).
Dalam paripurna yang mengagendakan penyampaian pengumuman pengunduran diri Bupati Indramayu masa jabatan tahun 2016-2021 dan persetujuan DPRD itu, dihadiri oleh 43 orang dari 50 anggota DPRD Indramayu. Hasilnya, pengunduran diri Anna Sophanah sebagai Bupati Indramayu ke-34 diterima tanpa penolakan. (die)