Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Nias Barat
Bandung.Swara Jabbar Com.-Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat.
Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Dra Iis Rostiasih M.Si dan didampingi oleh Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, Gatot Rahardja,S.H Sekretariat DPRD Jawa Barat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (27/4/2023).
Iis Rostiasih menuturkan, kunjungan kerja Bapemperda dan BK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat membahas soal fungsi dan peranan Bapemperda, khususnya setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah dilimpahkan ditingkat Panitia Khusus (Pansus), dan referensi Ranperda yang seharusnya menjadi prakarsa DPRD.
Selain itu, membahas soal mekanisme penerapan teguran kepada Anggota DPRD yang tidak patuh atau melanggar tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hingga sampai pada tahapan persidangan BK.
“Ada beberapa hal yang disorot dalam pembahasan fungsi dan peranan Bapemperda serta BK tadi. Salah satunya soal tugas Bapemperda dalam pemantauan terhadap pembahasan Ranperda yang sedang dibahas ditingkat Pansus,” tutur Iis Rostiasih, Bandung, Kamis (27/4/2023).
Hal yang berjalan di DPRD Jawa Barat kata Iis Rostiasih, Bapemperda secara aktif melaksanakan tugas pemantauan pembahasan Ranperda yang tengah dibahas oleh Pansus. Namun, pemantauan tersebut tidak sampai mengintervensi pembahasan Ranperda yang sedang berjalan di Pansus.
Pansus memiliki kewenangan penuh pada saat melaksanakan pembahasan sebuah Ranperda. Beberapa hal yang menjadi concern Bapemperda satu diantaranya; terkait waktu pembahasan Ranperda di tingkat Pansus harus dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Banmus.
“Kalau pun ada perpanjangan waktu pembahasan, biasanya tidak lama. Ketepatan waktu dalam pembahasan Ranperda di tingkat Pansus tersebut mulai berlaku tahun ini. Kami (Sekretriat DPRD Jawa Barat) sangat berharap ketepatan waktu pembahasan Ranperda tersebut,” katanya.
Lalu terkait Ranperda usulan DPRD yang tadi ditanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat. Ranperda yang diusulkan atau diprakarsai DPRD Jawa Barat berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum, dan selalu menghindari materi yang bersifat teknis.
“Perda yang telah ditetapkan (diprakarsai DPRD Jawa Barat) antara lain, Perda Tentang Nelayan, Desa Wisata, Tentang Petani dan Petambak Garam, dan Perda Tentang Pusat Distribusi Provinsi,” ucap dia.
Selain itu, hal yang disorot lainnya soal mekanisme penerapan teguran bagi Dewan yang tidak patuh atau melanggar tata tertib DPRD tambah dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Barat, disebutkan mekanisme teguran dimulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian dari jabatan hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.
“Namun, sebelumnya dilakukan beberapa tahapan. Seperti BK terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan ketua fraksi asal anggota yang bersangkutan,” tambah dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Haogomano Gulo,S.Pd menambahkan, sebagaimana disampaikan tadi. Maksud dan tujuan Kunker Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat membahas soal fungsi dan peranan Bapemperda dan BK, atau lebih tepatnya studi komparatif.
“(Dalam pembahasan tadi) lebih kepada mempertajam, sharing terhadap aturan yang ada, karena biasanya aturan sama tetapi pelaksanaannya terkadang berbeda,” tambah dia. (hms/die)