Uncategorized

Hj.Elin Suharliah Kunjungi Desa Rancabango Garut, Terkait Pembahasan Penetapan Batas Desa.

Garut.Swara Jabbar Com.Kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ke Kantor Desa Rancabango Kabupaten Garut, berkaitan dengan pembahasan Penetapan Batas Desa di kantor Desa Rancabango Kabupaten Garut. Kamis (7/3/2023).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah turut hadir dalam kunjungan kerja ke Desa Rancabango tersebut.

Desa Rancabango adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Provinsi Jawa .Barat.

Rancabango ialah kelurahaan yang berada di kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kelurahaan ini memiliki banyak wisata yang terdapat di dekat daerahnya, contohnya ialah Cipanas Garut yang memang sudah sangat di kenali di kalangan masyarakatnya. Tak hanya pemandian air panas saja di sini juga terdapat bebagai penginapan dan restoran di antaranya Sabda Alam, Surya Alam, Tirtagangga, Cahaya vila, Danau Dariza dan masih banyak lagi.

Batas desa ini memang sangat diperlukan secara presisi yang bertujuan untuk memastikan kewilayahan dari desa. Terutama adanya kepastian hukum mengenai batas teritori yang akan bermanfaat untuk kedepannya untuk pemekaran. Secara keseluruhan pemekeran desa saat ini sangat diperlukan oleh desa – desa di Jabar.

“Karena ada kenuntungan secara fiskal dari pusat, sebagai contoh masyarakat Jawa Barat ini ada hampir 50 juta orang, tetapi desanya hanya lima ribuan desa. Sedangkan di Jawa Timur penduduknya kurang dari Jawa Barat jauh, tapi desanya sampai tujuh ribuan, sehingga ada manfaat fiskal sekitar dua triliun,” ujar Hj.Elin Suharliah

Lebih jauh, Legislator PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah dari Dapil Jabar III (kabupaten Bandung Barat) menuturkan Kewilayahan desa di Jawa Barat ini beragam, perlu kajian yang lebih mendalam yang disesuaikan dengan luas wilayah. Misalnya ada wilayah yang sangat padat sampai 100 ribu jiwa, tentu akan berdampak kepada pelayanan desa ini jadi sangat terbatas.

“Karena itu maka ada baiknya pemerintah provinsi itu mau melakukan kajian, jadi ada daerah yang memang secara penduduk harus mekar untuk pelayanan tapi juga ada secara kewilayahan. Walaupun, memang diatur dalam termen dagri tapi ini bisa diusulkan untuk berubah karena kalau satu desa tapi penduduknya itu bisa diperkecil,” tandas Hjj.Elin Suharliah.

Oleh karena itu, Hj.Elin Suharliah  menambahkan, harus dilakukan pemetaan secara menyeluruh agar persoalan penetapan batas desa di Jabar bisa segera di selesaikan, terutama dari konsultasi pemetaannya. Pihaknya berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Dan Masyarakat Desa kabupaten kota di Jabar untuk segera dibuatkan peraturan kepala daerah.

“Setelah keluar peraturan bupati, dari situ akan lengkap menindaklanjutinya ke jenjang berikutnya,” jelas Hj.Elin Suharliah (AP)