Hj.Sumiyati Mendorong BUMD Jasa Sarana Dalam Pengelolaan Sampah.
Bekasi.Swara Jabbar Com.-Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan Sampah di Jabar, sebagaimana tercantum dalam pasal 40 B, memberikan ruang bagi badan usaha dalam berpartisipasi dalam mengelola sampah.
Dalam konteks kekinian, dengan dilaksanakan berbagai tahapan, keberadaan TPPAS regional yang ada di Jabar akan beroperasi, salah satunya TPPAS Nambo.
TPPAS Nambo ini, dari informasi yang dihimpun akan beroperasi pada Maret 2024 ini, sehubungan hal itu, partisipasi dari badan usaha ditunggu aksi nyatanya.
Legislator PDI Perjuangan Hj.Sumiyati mengatakan merujuk pada pasal 40 B, ayat 1 menegaskan dalam rangka mengelola sampah dapat dilakukan kerjasama antara Pemda dengan Badan Usaha.
Merujuk pada ketentuan itu, Pemprov Jabar dapat memaksimalkan peran BUMD milik Pemerintah Jabar yaitu PT Jasa Sarana ujarnya.
Pasalnya salah satu core bisnis dari PT Jasa Sarana saat ini sudah sukses dalam mengelola limbah medis. Harapannya dengan suksesnya usaha di bidang tersebut, dapat melakukan ekspansi usaha dalam pengelolaan sampah.
Hj.Sumiyati menegaskan dalam bagian lain keterangannya mengatakan merujuk kepada pasal 40 B ayat 2, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah menetapkan bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional dan keuntungan badan usaha.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, sebagai solusi konkret agar BUMD milik Pemprov Jabar dapat meningkatkan kontribusi, pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) , dalam pengelolaan sampah perlu dilibatkan BUMD.
Keberadaan BUMD tersebut untuk dilibatkan sangatlah realistis karena untuk biaya BUMD yaitu PT Jasa Sarana sudah mendapatkan penyertaan modal Pungkas Hj.Sumiyati. (AP)