H. Ricky Kurniawan, Lc : Pemuda Memiliki Peran Penting Dalam Pembangunan
Bogor.Swara Jabbar News Com.-Peraturan Daerah (Perda) tentang pelayanan kepemudaan adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur berbagai aspek terkait pelayanan kepada pemuda, termasuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Perda ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak pemuda serta mendukung pembangunan kepemudaan di daerah.
Anggota DPRD Provnsi Jawa Barat, H. Ricky Kurniawan, Lc, yang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.
-
Mewujudkan pemuda yang berkualitas:Perda ini bertujuan untuk membentuk pemuda yang memiliki karakter kuat, berwawasan kebangsaan, berjiwa kewirausahaan, serta mampu menjadi agen perubahan yang positif.
-
Mendukung pembangunan daerah:Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan yang mendukung pembangunan daerah melalui peran pemuda.
-
Meningkatkan partisipasi pemuda:Perda ini mendorong peningkatan partisipasi pemuda dalam berbagai sektor pembangunan, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.
-
Menciptakan ruang bagi pemuda:Perda ini bertujuan untuk menciptakan ruang bagi pemuda untuk mengembangkan potensi dirinya, berkontribusi dalam pembangunan, serta meraih masa depan yang lebih baik Kegiatan ini menyatukan berbagai elemen masyarakat: para pemuda, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan pemerintah desa. Sebuah kolaborasi untuk membangun masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda Bogor.
“Pemuda harus menjadi subjek pembangunan, bukan hanya objek. Perda ini hadir untuk memastikan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, hadir dalam mendukung potensi mereka, mulai dari pendidikan, kewirausahaan, hingga kepemimpinan sosial,” ujar Ricky Kurniawan.
Bagi Ricky, Perda ini bukan sekadar aturan, melainkan peta jalan bagi program-program yang berpihak pada anak muda. Ia menyadari tantangan yang dihadapi generasi muda begitu kompleks; mulai dari angka pengangguran, dampak negatif digitalisasi, hingga potensi perilaku menyimpang.
“Kami di DPRD terus mendorong agar Perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi benar-benar diterapkan dalam program konkrit di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,” tambahnya, menekankan pentingnya implementasi yang nyata dan berdampak.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta. Mereka berkesempatan berdialog langsung dengan legislator, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Tokoh pemuda setempat menyampaikan aspirasi agar program kepemudaan terdistribusi merata, terutama di pedesaan, dan berharap adanya pendampingan berkelanjutan.
Tujuan Perda Pelayanan Kepemudaan:
-
Mewujudkan pemuda yang berkualitas:Perda ini bertujuan untuk membentuk pemuda yang memiliki karakter kuat, berwawasan kebangsaan, berjiwa kewirausahaan, serta mampu menjadi agen perubahan yang positif.
-
Mendukung pembangunan daerah:Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan yang mendukung pembangunan daerah melalui peran pemuda.
-
Meningkatkan partisipasi pemuda:Perda ini mendorong peningkatan partisipasi pemuda dalam berbagai sektor pembangunan, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.
-
Menciptakan ruang bagi pemuda:Perda ini bertujuan untuk menciptakan ruang bagi pemuda untuk mengembangkan potensi dirinya, berkontribusi dalam pembangunan, serta meraih masa depan yang lebih baik.Perda Kepemudaan bertujuan untuk menciptakan ruang bagi pemuda agar dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah dan menjadi agen perubahan yang positif Pungkas Ricky Kurniawan. (AP)