Ineu Purwadewi Sundari Mendorong Perlindungan Perempuan Bersinambungan.

Bandung.Swara Jabbar News Com.-Kondisi terkini, sejumlah persoalan perempuan masih kerap terjadi. Hal itu, dibuktikan dengan kasus yang menimpa perempuan. Kasus terbaru di wilayah Kabupaten Bandung, satu ibu membunuh kedua anaknya dan kemudian ibu tersebut juga melakukan bunuh diri.

Kasus itu, berdasarkan informasi yang diterima, ibu tersebut terkena depresi. Salah satu penyebabnya diakibatkan oleh tekanan ekonomi.

“berkaca pada kasus tersebut perlindungan perempuan butuh proses yang berkesinambungan baik dari berbagai fasilitasi program maupun pembinaan ” ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos.MM, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Ineu, yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang (SMS) dalam keterangannya mengatakan untuk membina Kalangan perempuan, tentunya agar kalangan perempuan berdaya telah ada regulasi berupa Perda yang mengatur hal -hal teknis pembinaan perempuan.

Perda tersebut, adalah Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Di Jabar.
Perda tersebut, memuat 18 BAB dan 54 pasal.

Kehadiran Perda tersebut, memberikan banyak manfaat bagi kalangan perempuan, yaitu memberikan ruang agar perempuan bisa berdaya, salah satunya mengembangkan potensinya.
Upaya untuk mewujudkan harapan itu, tentunya diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan.

Selanjutnya, program dan kegiatan itu dapat diimplementasikan oleh berbagai pihak, pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat kata Ineu.

Lebih jauh, Ineu mengatakan merujuk pada Perda tentang Pemberdayaan dan lingkungan Perlindungan Perempuan Di Jabar, yaitu dalam pasal 4 penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan bertujuan : meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala pbentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Sejalan dengan isi Perda tersebut, kalangan perempuan dapat dan mau berpartisipasi pada kegiatan yang bersifat produktif di wilayahnya masing-masing.

” guna mewujudkan hal itu tentunya andil aparatur pemerintah sampai ke unit terkecil itu harus ada sehingga berbagai gangguan yang terjadi dapat terdeteksi sejak dini “ujarnya.

Ineu menuturkan sehubungan dengan hal itu melalui penyebarluasan Perda dapat terbangun sinergitas antara masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikan Persoalan yang dihadapi oleh perempuan di wilayah masing _masing.
Sinergitas antara aparatur pener bersama masyarakat diharapkan dapat menjaga ketahanan keluarga Pungkas Ineu Purwadewi Sundari (AP)

Comment