Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan tersebut terdiri dari 12 Bab dengan 47 Pasal yag isinya membahas tentang kepeloporan pemuda perannya dalam pembangunan khususnya di Jawa Barat.
Melalui Perda ini, diharapkan akan terjadi percepatan pengembangan dan mewujudkan peran pemuda perlu adanya kebijakan untuk dapat dilakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dalam bentuk kepemudaan.
“Arah dan strategi pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas, meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda untuk membangun dirinya, masyarakat, daerah provinsi, bangsa, dan negara,” ujar Christin
Adapun tujuannya yaitu sebagai dasar untuk penyelenggaraan pengembangan dan perwujudan potensi Pemuda, perwujudan pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung jawab pembinaan kepada pemuda perwujudan koordinasi pelayanan kepemudaan secara terpadu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan ujar Christin.
Christin Novalia Simanjuntak yang duduk di Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menambahkan, dalam rangka mendukung perencanaannya, maka perangkar daerah melakukan inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, juga potensi pemuda, inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional, pengkajian, dan penetapan standar, pedoman dan bimbingan teknis secara berjenjang dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Comment