Parlementaria

Sari Sundari Mendorong Desa Wisata Tingkatkan Perekonomian Masyarakat.

Bandung.Swara Jabbar Com.-Desa wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung. Desa wisata disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 251 desa, sebagai desa wisata. Desa wisata tersebut tersebar di 27 kabupaten/kota. Hal ini dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari.

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata, ditetapkan pada 13 April 2022.

Dalam perda tersebut disebutkan desa wisata harus memiliki potensi wisata, yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata, memiliki aksesibilitas, dan sudah memiliki aktivitas wisata, atau berada dekat dengan aktivitas wisata yang sudah ada dan terkenal ujarnya.

Lebih jauh Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sari Sundari menuturkan Potensi yang dimiliki desa wisata diharapkan dapat menarik wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.

Dengan banyaknya kunjungan wisatawan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa wisata tersebut.

Penetapan klasifikasi desa wisata pengembangan menggunakan kriteria sebagai berikut: 1) Sudah mulai dikenal dan dikunjungi oleh masyarakat sekitar maupun pengunjung dari luar daerah, 2) Sudah ada pengembangan sarana dan prasarana wisata, 3) Sudah ada pekerjaan dan kegiatan ekonomi yang diciptakan untuk masyarakat ujarnya,

Pengembangan desa wisata dapat memberikan beberapa dampak positif seperti: 1) bertambahnya lapangan pekerjaan yang dapat mengurangi pengangguran; (2) meningkatnya pertumbuhan ekonomi; (3) terpeliharanya kelestarian alam, sumber daya dan kebudayaan; (4) terciptanya sarana prasarana infrastruktur yang mumpunim Pungkas Sari Sundari.(AP)