Kota Bandung.Swara Jabbar News Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Sugianto Nangolah, S.H., M.H. membacakan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD Jabar atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.
Dalam laporannya, Sugianto menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Jawa Barat telah menyelesaikan pembahasan terhadap usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan program legislasi daerah dengan kebutuhan hukum dan kebijakan pemerintah daerah yang dinamis.
“Bapemperda DPRD Jawa Barat telah melaksanakan pembahasan terhadap usulan perubahan Propemperda Tahun 2025, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait agar setiap rancangan peraturan daerah benar-benar siap dibahas” Ujar Sugianto Nangolah, Jum’at (31/10/25).
Ia menambahkan, dari hasil pembahasan disepakati beberapa poin penting di antaranya penundaan sejumlah Ranperda yang belum memenuhi persyaratan administratif seperti naskah akademik dan draft rancangan, serta penambahan satu Ranperda baru, yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Selain menambahkan satu Ranperda baru, Bapemperda juga menyepakati perubahan judul Ranperda tentang Penggunaan Air Permukaan menjadi Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, agar substansinya lebih tepat” jelas ia.
Dengan adanya perubahan tersebut, jumlah Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025 disesuaikan dari 16 menjadi 10 rancangan, terdiri dari 3 usul prakarsa DPRD dan 7 usul Gubernur. Fokus pembahasan pada Semester II Tahun 2025 akan diarahkan pada tiga Ranperda prioritas, yaitu Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat, Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, serta Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan ini merupakan langkah strategis agar pembahasan Ranperda lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat Jawa Barat” tutup Sugianto Nangolah.(adv)







Comment