Bandung.Swara Jabbar News.-Dewan Pengurus Daerah Ikatan Langkah Dansa Indonesia (DPD ILDI) Provinsi Jawa Barat menilai kegiatan pelantikan pengurus tanggal 07 November 2025 di Bogor merupakan tindakan yang tidak beretika, tidak memiliki dasar hukum organisasi yang sah, serta mencederai marwah dan identitas resmi organisasi ILDI.
Ketua DPD ILDI Jawa Barat, Hj. Sari Sundari, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa kepengurusan ILDI Jawa Barat yang sah masih berpedoman pada Surat Keputusan DPP ILDI Nomor: 013/SKEP/ILDI/DPP/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP ILDI hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Tahun 2025, Korizenka Wattimena.
“Kepengurusan kami masih sah dan diakui secara hukum dan organisasi berdasarkan hasil Munaslub dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-0000101.AH.01.08.Tahun 2025. Oleh karena itu, tindakan sepihak yang mengatasnamakan ILDI Jawa Barat tanpa restu DPP maupun mayoritas DPW ILDI di Jawa Barat merupakan pelanggaran etika organisasi,” tegas Hj. Sari Sundari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan pelantikan yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan mengacu pada Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-0000247.AH.01.08.Tahun 2025 tidak dapat diakui karena masih menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga seluruh tindakan yang bersandar pada SK tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ketua Umum DPP ILDI, Ibu Korizenka Wattimena, dengan tegas menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sdri. Rini Kusumawati yang terlibat dalam pelantikan ilegal tersebut adalah perbuatan yang memalukan, tidak beretika, dan sangat mencoreng nama baik ILDI sebagai organisasi yang menjunjung tinggi moral, etika, dan tata kelola yang baik.
“Perbuatan seperti ini bukan hanya melanggar norma organisasi, tetapi juga mencederai nilai-nilai kehormatan dan solidaritas internal ILDI yang selama ini kita jaga bersama,” tegas Korizenka Wattimena.
Lebih jauh, Penasehat DPP ILDI sekaligus Tim Hukum DPP ILDI, Hany Setiawan Alhaq, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak akan didiamkan dan akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Terlebih seorang Rini Kusumawati yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memegang jabatan di daerah, seharusnya menjadi teladan dalam menjaga netralitas serta etika publik, bukan justru ikut terlibat dalam situasi sengketa organisasi yang sedang berproses hukum. Ini mencoreng integritas ASN dan akan kami tindak secara hukum dan etik,” tegas Hany Setiawan.
Selain pelanggaran etika dan hukum organisasi, DPP ILDI juga menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut tidak memiliki hak apa pun untuk menggunakan logo, atribut, atau simbol resmi ILDI, karena logo ILDI telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Permohonan JID2025070932, diterima tanggal 22 Juli 2025 dan dipublikasikan pada 5 Agustus 2025.
Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran DPP ILDI Nomor SE-001/DPP-ILDI/X/2025 tentang Penggunaan Logo dan Mars ILDI, yang melarang keras penggunaan atribut ILDI oleh pihak-pihak yang tidak termasuk dalam struktur resmi kepengurusan di bawah kepemimpinan Korizenka Wattimena.
Segala pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindaklanjuti secara hukum sebagai bentuk pelanggaran hak organisasi dan penyalahgunaan identitas resmi ILDI.
DPD ILDI Jawa Barat menegaskan bahwa mayoritas ketua DPW ILDI Kabupaten/Kota di Jawa Barat tetap solid mendukung kepemimpinan Hj. Sari Sundari dan menolak segala bentuk tindakan sepihak yang berpotensi memecah belah organisasi.
“Langkah-langkah sepihak tanpa koordinasi dan etika kelembagaan justru mencederai semangat persatuan dan profesionalisme dalam tubuh ILDI,” tutup Hj. Sari Sundari.
(die)







Comment