Lina Ruslinawati Mendorong Pengembangan Desa Wisata di Jabar, Guna Dongkrak Perekonomian Masyarakat.

 

Bandung.Swara Jabbar News Com.-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memiliki peran penting dalam pengembangan desa wisata di Jawa Barat. Pariwisata merupakan salah satu bidang tugas Komisi II, yang berfokus pada perekonomian, perdagangan, perindustrian, keuangan daerah, dan investasi. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati.

 

 

Legislator Partai Gerindra Dapil Jabar V (Kabupaten Sukabumi-Kota Sukabumi) Lina Ruslinawati menuturkan Berbagai peran Komisi II Terkait Desa Wisata sebagai berikut  :

 

Mendorong Pengembangan: Komisi II secara aktif mendorong pengembangan dan revitalisasi desa wisata di seluruh kabupaten/kota di Jabar sebagai langkah strategis untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda): Salah satu peran krusial Komisi II adalah mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Perda ini berfungsi sebagai payung hukum yang memberikan arah dan dukungan bagi desa-desa dalam mengelola potensi wisatanya secara berkelanjutan.

 

Melakukan Kunjungan Kerja: Komisi II rutin melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke berbagai desa wisata, seperti Desa Wisata Hanjeli di Sukabumi atau Desa Wisata Cinunuk, untuk mendapatkan data dan informasi langsung terkait pengelolaan, tantangan, dan potensi pengembangan desa wisata di lapangan.

 

Pengawasan dan Evaluasi: Komisi ini bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan anggaran yang berkaitan dengan sektor pariwisata di desa, termasuk memastikan penyediaan infrastruktur dan pembinaan yang terencana dan terukur.

 

 

Menerima Aspirasi: Komisi II juga menjadi wadah untuk menerima aspirasi dan masukan dari para pelaku pariwisata, asosiasi, dan masyarakat terkait kendala serta harapan mereka dalam pengembangan sektor ini.

 

 

Mendukung Pembukaan Destinasi Baru: Komisi II siap mendukung pembukaan kawasan destinasi wisata baru, namun tetap menekankan agar pengembangan tidak merusak kawasan alam konservasi.

 

 

Lebih jauh, Lina Ruslinawati mengatakan Melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, Komisi II DPRD Jabar berperan vital dalam memastikan ekosistem desa wisata dapat tumbuh dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

 

 

Sebagi Legislator yang rajin menyapa masyarakat, Lina memiliki pandangan yang jelas dan terstruktur mengenai pengembangan desa wisata, terutama dalam konteks Peraturan Daerah (Perda) yang ada

 

 

Pentingnya Perda Desa Wisata: Lina menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, yang menjadi payung hukum penting untuk memaksimalkan potensi desa. Sosialisasi perda ini gencar dilakukannya agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam mengelola desa wisata.

 

Basis Potensi Lokal (Budaya & Alam): Pengembangan desa wisata tidak boleh hanya bergantung pada sumber daya alam (SDA) saja, tetapi juga harus mengoptimalkan potensi budaya dan ekonomi kreatif lokal. Dia menyarankan agar desa tidak asal menjiplak konsep desa wisata lain, melainkan mengkaji potensi unik yang dimiliki terlebih dahulu.

 

Peningkatan Ekonomi Masyarakat: Tujuan utama pengembangan desa wisata, menurut Lina, adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal dan melestarikan budaya setempat. Konsep ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat desa secara langsung.

 

 

Pentingnya SDM dan Pengelolaan: Lina menekankan pentingnya persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten sebagai pengurus atau pengelola desa wisata. Pengelolaan yang baik sangat vital agar pengembangan berjalan terencana dan terukur.

 

Fokus pada Ekonomi Kreatif: Selain Perda Desa Wisata, Perda tentang Ekonomi Kreatif (No. 15 Tahun 2017) juga sangat dibutuhkan untuk menunjang desa wisata, khususnya yang berbasis kuliner, seni, dan budaya.

 

 

Tidak Semua Desa Bisa Menjadi Desa Wisata: Ia juga menegaskan bahwa tidak semua desa bisa begitu saja dijadikan desa wisata. Harus ada kajian yang matang mengenai potensi, minat, dan kesiapan masyarakat setempat untuk terlibat secara aktif.

 

 

Partisipasi Masyarakat: Pengembangan desa wisata harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat lokal untuk menciptakan pariwisata yang partisipatif dan berdaya saing.

 

(AP)

 

 

Comment