Opini
Penangkapan Nicolás Maduro: Analisis Yuridis dan Implikasi Hukum Internasional.
Oleh :
Alfa Rizqi Fazari, S.H., M.H
Hubungan bilateral Venezuela dan Amerika Serikat kembali mencapai titik nadir seiring dengan upaya penangkapan Presiden Nicolás Maduro oleh otoritas Amerika Serikat. Kasus ini bermula dari dakwaan yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman AS pada tahun 2020, yang menuduh Maduro terlibat dalam narko-terorisme, konspirasi perdagangan narkotika, dan konspirasi untuk mengimpor kokain ke Amerika Serikat. Pemerintah AS bahkan menawarkan hadiah hingga 15 juta dolar AS untuk informasi yang mengarah pada penangkapan atau penuntutan Maduro.
Kronologi kasus ini mencerminkan eskalasi ketegangan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Sejak kepemimpinan Maduro dimulai pada 2013, pemerintah Venezuela menghadapi tuduhan pelanggaran HAM, penindasan oposisi politik, dan krisis ekonomi yang memicu eksodus jutaan warga Venezuela. AS menerapkan serangkaian sanksi ekonomi yang semakin ketat, tidak mengakui legitimasi pemilihan presiden Venezuela tahun 2018, dan mengakui Juan Guaidó sebagai presiden interim pada 2019.
Upaya penangkapan Maduro menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai yurisdiksi, kedaulatan negara, dan batas-batas intervensi dalam hukum internasional. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana transnasional, tetapi juga bersinggungan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional yang telah mengatur hubungan antar negara sejak lahirnya sistem Westphalia.
Dari sudut pandang hukum internasional, kasus ini memunculkan beberapa isu kompleks yang perlu dikaji secara mendalam.
Pertama, terkait dengan imunitas kepala negara. Prinsip par in parem non habet imperium yang tercantum dalam Pasal 21 Konvensi Wina 1969 tentang Hubungan Diplomatik menegaskan bahwa kepala negara yang sedang menjabat memiliki imunitas dari yurisdiksi pidana negara asing. Mahkamah Internasional dalam kasus Arrest Warrant (Kongo v. Belgia, 2002) menegaskan bahwa menteri luar negeri dan dengan perluasan logika, kepala negara menikmati imunitas penuh selama masa jabatan mereka. Prinsip ini bertujuan memastikan bahwa pejabat tinggi negara dapat menjalankan fungsi diplomatik tanpa hambatan dari proses hukum negara lain.
Namun, perkembangan hukum internasional kontemporer menunjukkan erosi imunitas dalam kasus-kasus kejahatan internasional tertentu. Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (Pasal 27) secara eksplisit menyatakan bahwa jabatan resmi tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Namun, kasus Maduro didakwa atas tuduhan narko-terorisme, bukan kejahatan internasional jure gentium, sehingga pengecualian ini tidak secara langsung berlaku.
Kedua, mengenai yurisdiksi ekstrateritorial. Amerika Serikat mendasarkan kewenangannya pada prinsip yurisdiksi protektif dan yurisdiksi universal untuk kejahatan narkotika. AS berargumen bahwa kejahatan narkotika yang berdampak pada wilayahnya memberikan hak untuk menuntut pelaku, meskipun kejahatan tersebut dilakukan di luar yurisdiksi teritorialnya. Namun, penerapan yurisdiksi ekstrateritorial ini kontroversial ketika diterapkan pada kepala negara yang sedang menjabat, karena berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara yang dijamin dalam Pasal 2(1) Piagam PBB.
Ketiga, dimensi intervensi dan kedaulatan. Upaya penangkapan kepala negara yang sedang menjabat oleh negara asing dapat dikualifikasikan sebagai bentuk intervensi dalam urusan dalam negeri, yang dilarang dalam Pasal 2(7) Piagam PBB dan Resolusi Majelis Umum 2625 (XXV) tahun 1970 tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional. Meskipun komunitas internasional semakin mengakui konsep Responsibility to Protect (R2P) dalam kasus-kasus pelanggaran HAM masif, penerapannya tetap terbatas dan memerlukan otorisasi Dewan Keamanan PBB.
Keempat, mengenai ekstradisi. Dalam praktik normal, penangkapan warga negara asing apalagi kepala negara memerlukan proses ekstradisi yang diatur dalam perjanjian bilateral atau multilateral. Venezuela dan AS tidak memiliki perjanjian ekstradisi yang berlaku, dan Mahkamah Agung Venezuela telah menolak permintaan ekstradisi atas dasar bahwa tuduhan AS bermotif politik. Upaya penangkapan tanpa melalui prosedur ekstradisi yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip aut dedere aut judicare dan kedaulatan teritorial Venezuela.
Sebagai akademisi hukum internasional, saya memandang kasus ini dengan keprihatinan mendalam terhadap potensi preseden yang dapat dihasilkan. Meskipun tuduhan terhadap Maduro mungkin memiliki dasar faktual yang perlu diselidiki, metode dan mekanisme hukum yang digunakan menimbulkan pertanyaan serius tentang masa depan tatanan hukum internasional.
Pertama, saya berpendapat bahwa pendekatan unilateral yang diambil oleh AS dalam kasus ini berpotensi merusak fondasi hukum internasional yang dibangun atas konsensus multilateral. Hukum internasional, pada hakikatnya, adalah produk persetujuan antar negara yang berdaulat. Ketika satu negara meskipun kuat secara ekonomi dan militer mengklaim hak untuk menangkap kepala negara lain tanpa prosedur multilateral yang sah, hal ini membuka pintu bagi standar ganda dan politisasi hukum internasional.
Kedua, meskipun saya mengakui adanya dugaan pelanggaran HAM dan kemungkinan keterlibatan dalam perdagangan narkotika, mekanisme hukum internasional yang tepat adalah melalui Mahkamah Pidana Internasional atau tribunal ad hoc yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB. Venezuela adalah negara pihak pada Statuta Roma, dan Jaksa ICC telah membuka investigasi atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Venezuela sejak 2021. Proses ini, meskipun lambat, lebih legitimate secara hukum internasional dan lebih dapat diterima oleh komunitas internasional.
Ketiga, kasus ini menunjukkan ketegangan inheren antara hukum internasional tradisional yang menekankan kedaulatan negara dengan perkembangan kontemporer yang menekankan akuntabilitas individual dan perlindungan HAM. Sebagai akademisi, saya percaya bahwa keseimbangan harus dicapai melalui penguatan institusi multilateral, bukan melalui tindakan unilateral yang dapat menciptakan chaos dalam sistem hukum internasional.
Keempat, dari perspektif praktis, upaya penangkapan ini juga menimbulkan risiko eskalasi konflik dan ketidakstabilan regional. Amerika Latin memiliki sejarah panjang intervensi asing, dan tindakan AS berpotensi dipersepsikan sebagai kelanjutan dari kebijakan intervensionis yang pernah mengkarakterisasi hubungan hemisfer ini. Hal ini dapat memperkuat sentimen anti-AS di kawasan dan mempersulit upaya diplomasi regional.
Kasus Maduro menjadi ujian bagi efektivitas hukum internasional di era multipolar. Di satu sisi, komunitas internasional memiliki kepentingan legitimate dalam memerangi kejahatan transnasional dan melindungi HAM. Di sisi lain, prinsip kedaulatan negara dan non-intervensi tetap menjadi pilar fundamental tatanan internasional yang mencegah anarki dan chaos.
Pandangan saya perlu penguatan peran ICC dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kepala negara, dengan memastikan bahwa investigasi dan penuntutan dilakukan secara independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik negara-negara besar. Kedua, pengembangan mekanisme regional di bawah naungan OAS (Organization of American States) untuk menangani kasus-kasus kejahatan transnasional di Amerika Latin, dengan tetap menghormati kedaulatan negara anggota. Ketiga, penguatan kerja sama internasional dalam pemberantasan narkotika melalui konvensi multilateral yang ada, bukan melalui tindakan unilateral yang kontroversial.
Pada akhirnya, legitimasi dan efektivitas hukum internasional bergantung pada kepatuhan sukarela negara-negara terhadap norma-norma yang telah disepakati bersama. Penggunaan kekuatan atau tindakan unilateral, meskipun mungkin mencapai tujuan jangka pendek, akan merusak fondasi konsensual hukum internasional dan membuka pintu bagi tindakan serupa oleh negara-negara lain di masa depan. Dalam kasus Venezuela-AS ini, komunitas internasional harus memilih antara memperkuat aturan hukum multilateral atau membiarkan logika kekuatan mendominasi hubungan internasional.







Comment