PPDB SMK Di Jabar Tidak Pakai Jalur Zonasi
BANDUNG.SJN COM,-Berbeda dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA Negeri di Jawa Barat yang dilaksanakan melalui jalur Zonasi, PPDB untuk SMK Negeri tidak melalui jalur Zonasi tetapi melalui seleksi.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dodin R Nuryadin di Bandung. Rabu. (8/5/2015).
Dikatakannya. berdasarkan Surat Keputusan Kadisdik Jabar Nomor : 422.1/9121-set.disdik tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB 2019 di Provinsi Jabar, tidak menerapkan Jalur Zonasi.
“ Berhubung PPDB SMK Tidak menerapkan jalur zonasi, maka calon peserta didik hanya dapat melalui Jalur Prestasi UN dan Jalur Prestasi Non UN. Namun, ada uji bakat kejuruan, kesehatan dan uji komptensi prestasi bagi casis menggunakan jalur prestasi non UN”, kata Dosdin R Nuryadin saat ditemui usai acara Jabar Punya Informasi tentang Sosialisasi PPDB 2019 di Gedungsate Bandung, Rabu (8/5-2019).
Dijelaskannya, tidak diterapkannya jalur Zonasi karena tidak semua Kabupaten/kota memiliki SMK jurusan/ bidang study kekhususan. Contohnya, ada casis yang minatnya dibidang Perikanan dan Kelautan, di kota Bandung tidak ada SMK jurusan Kelauatan dan Perikanan, adanya di Cirebon dan Sukabumi.
Contoh lain, ada casis asal Garut minatnya masuk SMK Jurusan Penerbangan, kan di Garut tidak ada SMK Penerbangan, adanya di Kota Bandung (SMKN 12); adalagi casis asal kota Bandung ingin masuk SMK jurusan Pertanian; di Bandung tidak adanya di Lembang KBB. Sehingga SMK dengan jurusan kekhususan tidak dapat menerapkan Jalur Zonasi, jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Dodin, PPDB SMK sesuai dengan Juknis PPDB 2019 hanya menerapkan Jalur Prestasi UN dan Jalur Prestasi Non UN. Untuk Jalur prestasi UN SMP/MTs menggunakan seleksi dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);
Sedangkan Jalur Prestasi non UN menggunakan seleksi berdasarkan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :Juara 1, 2, 3 tingkat internasional dan nasional dapat langsung diterima;
Untuk Prestasi Non UN yang diraih berdasarkan kategori kejuaraan /Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kemenikbud seperti : Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba KaryaJurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kemedikbud dapat berupa : 1) Sains (ilmu pengetahuan); 2) teknologi tepat guna; 3) seni dan budaya; 4) olahraga ; 5) keteladanan; 6) keagamaan; 7) Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
Untuk prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peserta didik., tandasnya.(dh)