H.Arif Rachman Menggelar Sosper Nomor 9 Tahun 2029 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Tasikmalaya.Swara Jabbar Com.-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H.Arif Rachman, SE.MM Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kantor Desa Sukaratu Kec.Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.Kamis (5/12/2024).
Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barta Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pemungutan pajak dan restribusi dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan restibusi daerah di Provinsi Jawa Barat.
Legislator PDI Perjuangan H.Arief Rachman menuturkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan baru tersebut. Undang-Undang ini menjadi dasar dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pemerataan pembangunan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak dan retribusi daerah adalah bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, dana ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Melalui Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kontribusi melalui pajak dan retribusi, serta peran mereka dalam mendukung pembangunan daerah.Pungkasnya,