PPN 12 Persen dapat Mengurangi Dunia Wisata
PPN 12 Persen dapat Mengurangi Dunia Wisata
oleh Jeremy Huang Wijaya
Beberapa hari yang lalu pemerintah mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen berdasarkan “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Barang barang yang terkena kenaikan PPN sebesar 12 persen adalah
“1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
9. Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
10. Pendidikan standar INTERNASIONAL berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
Barang yang tidak terkena PPN 12 persen adalah tepung terigu dan gula untuk industri serta minyak goreng curah merek minyak kita.
Kenaikan PPN 12 persen pasti akan berdampak kepada dunia wisata baik itu kuliner, hotel dan tanda masuk.
Dunia wisata kita belum 100 persen pulih sejak pandemi, kenaikan PPN 12 persen akan menaikkan tarif kamar hotel, menaikkan tarif masuk Tempat wisata, juga menaikkan harga makanan. Karena ikan premium, salmon tuna, udang dan crustacea premium seperti King Crab, daging premium seperti wahyu atau Kobe termasuk barang yang terkena kenaikan PPN Sebesar 12 persen pasti akan memukul bisnis kuliner seperti restaurant dan Coffee. Apalagi ada rencana kenaikan minyak goreng akan menambah beban bagi bisnis kuliner. Apalagi konon katanya ada rencana pajak ketika renovasi atau memperbaiki rumah ini akan menambah beban bagi hotel dan pariwisata.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan asing (wisman) atau turis asing ke Indonesia pada Oktober 2024 mencapai 1,19 juta kunjungan. Jumlah tersebut turun 6,68 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Krisis masih melanda dunia mengurangi wisatawan mancanegara. Penurunan jumlah wisatawan mancanegara juga terjadi karena aksesibilitas yang belum memadai, terjadinya peraturan yang tumpang tindih, kurang nya publikasi oleh pemerintah daerah, belum adanya infrastruktur yang bagus masiih banyak jalan berlubang dan banyak nya pungutan liar ketempat wisata terutama biaya parkir yang mahal di tempat wisata, dan kurangnya perhatian pada objek wisata religi
Pemerintah harus dapat memberikan bantuan intensif bagi dunia wisata dan kuliner, supaya dapat tetap berjalan.