POLRI

Polresta Bandung Amankan 55 Tersangka Narkotika, Dengan Barang Bukti Bernilai ratusan juta rupiah.

 

Kab.Bandung.Swara Jabbar Com.-Selasa 17 Desember 2024. Dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI yang baru berjalan dua bulan sejak 26 Oktober 2024 hingga 17 Desember 2024. Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 55 tersangka dalam upaya penangkapan, pencegahan, dan penggagalan peredaran narkotika berbagai jenis.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram,” ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Selain itu, polisi juga menyita obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir.

Sebagian besar obat-obatan tersebut diperoleh dari 15 warung yang kini sudah diberi garis polisi.

“Seluruh tersangka akan kami proses hukum dan bawa sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Menariknya, dari pengungkapan ini, ditemukan adanya aktivitas peracikan tembakau sintetis di rumah-rumah tersangka.

“Kami berhasil menyita seluruh barang bukti, termasuk cairan bahan baku dan alat timbangannya,” jelas Kusworo.

Dalam operasi ini, total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 juta, meliputi narkotika jenis sabu sintetis, ganja, hingga obat-obatan terlarang.

Selain itu, Kombes Pol Kusworo juga menyoroti kasus penjualan obat-obatan keras oleh seorang perempuan berusia 50 tahun tanpa izin resmi.

“Tersangka ini menjual obat-obatan berbahaya secara bebas. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Lanjut Kusworo, operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111, 112, dan 114, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Beberapa tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.*(Didi.S)