Uncategorized

Bukan Cuma Urus Administrasi, Hasbullah Rahmad Minta KCD Wilayah X Jadi Problem Solver!

Cireobon.Swara Jabbar News Com.-Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Barat H.M.Hasbullah Rahmad, S.Pd, M.Hum, melakukan kunjungan kerja bersama Komisi V DPRD Jawa Barat ke Kantor KCD Wilayah X (Cirebon-Kuningan), fokus utama yang dikawal oleh Hasbullah Rahmad dan jajaran dewan adalah mengenai legalitas lahan sekolah dan optimalisasi fungsi KCD dalam menyelesaikan masalah sarana prasarana.

Berikut beberapa poin krusial yang ditekankan dalam rangkaian pengawasan tersebut:

Penyelesaian Status Lahan 33 SMA/SMK Negeri: Komisi V menyoroti adanya 33 sekolah (SMA dan SMK) di wilayah KCD X yang hingga kini masih tersandera persoalan legalitas tanah karena berdiri di atas lahan milik desa dengan status sewa. Hasbullah dan dewan mendesak KCD untuk segera berkoordinasi melakukan langkah strategis demi memberikan kepastian hukum bagi aset sekolah tersebut.

KCD Harus Menjadi Problem Solver: Hasbullah menegaskan bahwa Kantor Cabang Dinas tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif atau sekadar menjadi perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Provinsi. KCD harus responsif turun ke lapangan guna memetakan kebutuhan rill serta menyelesaikan kendala sarana prasarana di daerah.

Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan: Berkaca dari kasus hambatan infrastruktur pendidikan di daerah lain (seperti akses jalan yang menghambat pembangunan fisik sekolah), ia mengingatkan KCD Wilayah X agar setiap rencana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) atau ruang kelas harus matang dan terintegrasi dengan fasilitas pendukungnya

Pemerataan Daya Tampung (Zonasi & PPDB): Kunjungan ini juga digunakan untuk mengevaluasi kesiapan sekolah dalam menghadapi PPDB. Dewan meminta KCD Wilayah X aktif mengantisipasi ketimpangan kuota antara sekolah negeri dan swasta agar hak akses pendidikan anak-anak di Cirebon dan Kuningan tetap terpenuhi secara berkeadilan.

Harapan utama Hasbullah Rahmad dan Komisi V DPRD Jawa Barat dari kunjungan ke KCD Wilayah X adalah terwujudnya akselerasi penyelesaian sengketa aset tanah sekolah, peningkatan kualitas pelayanan KCD sebagai pemecah masalah (problem solver), serta terciptanya pemerataan akses pendidikan di daerah. (AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *