PPT KTPA Bentuk Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak
BALIKPAPAN.SJN COM,- Pusat Pelayanan Terpadu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PPT KTPA) RSUD Beriman Balikpapan yang berdiri sejak Februari 2019 memberikan penanganan medis bagi korban kekerasan perempuan dan anak. PPT KTPA RSUD Beriman Balikpapan juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan psikis.
“Pembentukan PPT KTPA RSUD Beriman Balikpapan merupakan implementasi dari mandat Menteri Kesehatan RI. PPT KTPA ini juga merupakan deteksi awal dan penanganan medis bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Jika membutuhkan penjangkauan korban atau pendampingan psikis bagi korban, maka kami berkoordinasi dengan UPTD PPA. Sejauh ini sudah 13 pasien yang kami tangani. Mayoritas berusia 25 – 45 tahun dan mendapatkan kekerasan fisik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” tutur Ketua PPT KTPA RSUD Beriman Balikpapan, Umi Latifah.Balikpapan (20/9)
PPT KTPA menyediakan 2 tenaga medis terlatih bagi perempuan dan anak serta memisahkan ruang konsultasi dan rawat inap antara pasien korban kekerasan perempuan dan anak dengan pasien umum.
“Adanya PPT KTPA di rumah sakit merupakan suatu bentuk negara hadir bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Adanya 1 orang korban anak atau perempuan menjadi situasi yang memprihatinkan bagi bangsa ini. Mereka adalah kelompok rentan. Penting bagi rumah sakit untuk sediakan PPT KTPA karena perempuan dan anak korban kekerasan perlu penanganan khusus agar lebih maksimal dan mereka merasa leluasa dalam menyampaikan kekerasan yang dialami,” ujar Asisten Deputi Bidang Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari.
Pada kesempatan terpisah, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin menyampaikan bahwa setiap anak dan perempuan korban kekerasan berhak memperoleh layanan minimal yang dibutuhkan. Untuk itu, kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan, para penyedia layanan (kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum dan layanan lainnya) sangat penting, sehingga korban bisa pulih kembali. Anak yang berjumlah 31 persen dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 80 juta, mereka merupakan masa depan bangsa Indonesia. Sehingga kita harus memberikan layanan terbaik bagi mereka.