Pemerintahan

219 Tanah Aset Pemdaprov Jabar Tersertifikasi

BANDUNG.SJN COM, – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, sebanyak 219 bidang tanah aset Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar yang tersebar di 25 kabupaten/kota telah memiliki sertifikat. Target tahun ini, kata dia, akan ada 300 bidang tanah aset Pemdaprov Jabar yang tersertifikasi.

“Alhamdulillah, sekarang sudah ada 219 tanah milik Pemdaprov Jabar yang sudah tersertifikasi. Artinya, sudah memiliki legalitas hak atas tanah. Progres yang sudah sangat luar biasa dari BPN,” kata Uu usai menjadi pembina upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tingkat Provinsi di Kantor Wilayah Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Prov. Jabar, Kota Bandung, Selasa (24/9/19).

“Oleh karena itu, saya mengucapkan terimakasih atas kerja dan karya keluarga besar BPN, khususnya di Jawa Barat, yang telah membantu masyarakat, membantu pemerintah, dan lembaga keagamaan di Jawa Barat,” imbuhnya.

Menurut Uu, penyertifikatan masih menjadi masalah dalam melengkapi administrasi. Ada sekira 19 juta bidang tanah di Jabar. Dari jumlah tersebut baru 50 persen yang mengantongi sertifikat. Maka itu, Uu menargetkan semua bidang tanah di Jabar tersertifikasi pada 2025.

“Oleh karena itu, kami akan ngabret menyelesaikan administrasi supaya lebih cepat lagi,” ucapnya.

Peringatan Hantaru 2019 mengambil tema ‘ATR/BPN Menuju Penataan Ruang dan Pelayanan Pertanahan yang Berkepastian Hukum dan Modern’. Menurut Menteri ATR/BPN RI Sofyan A Djalil, tema tersebut diharapkan bisa menjadi pengingat dan penyemangat dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang secara modern, serta menjamin kepastian hukum.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan transparan, Kementerian ATR/BPN menggagas program transformasi digital.

“Di mana pelayanan pertanahan bisa diakses oleh masyarakat secara elektronik di mana saja dan kapan saja, sehingga efektif, efisien, dan transparan,” pesan Sofyan yang dibacakan Uu dalam upacara.

Ada empat layanan yang bisa dilakukan secara elektronik, yaitu: hak tanggungan layanan informasi, zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah, dan informasi bidang tanah.

Selain itu, Sofyan juga menuturkan bahwa dalam hal penataan ruang, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor dalam berusaha, serta terus mengembangkan layanan online bidang tata ruang dengan nama Gistaru (Geographic Information System Tata Ruang).

Kementerian ATR/BPN saat ini tengah menggodok Rancangan UU Pertanahan. Sofyan berharap RUU ini dapat menyempurnakan aturan pertanahan dan memberikan kepastian hukum. “Sehingga dapat menjadi payung hukum bagi perbaikan layanan pertanahan yang maju dan modern. Semoga rancangan undang-undang tersebut dapat diselesaikan secepatnya,” harapnya.

“Kami pun optimis sesuai dengan visi Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 menjadi institusi pelayanan berstandar dunia akan terwujud dengan target seluruh bidang tanah terdaftar dan digitalisasi seluruh arsip dan warkah selesai, sehingga Kementerian ATR/BPN akan menjadi pelopor perubahan,” kata Sofyan mengakahiri.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indoneisa kepada 53 orang PNS di lingkungan Kantor Wilayah BPN Prov. Jabar. Penghargaan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 98/TK/Tahun 2019. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 13 September 2019.