Pemerintahan

Pemdaprov Jabar Bangun Migrant Service Center.

BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Pemdaprov Jawa Barat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar tengah membentuk program perlindungan bagi WNI asal Jawa Barat dan nantinya selutuh WNI yang akan bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri melalui Migrant Service Center.

Program tersebut mencakup pemetaan minat calon pekerja migran, pelatihan hingga pemantauan saat bekerja agar terhindar dari kekerasan ataupun hal merugikan lainnya. Kepala Disnakertrans Jabar, M. Ade Afriandi mengatakan, program yang terdapat dalam Migrant Service Center terintegrasi dalam sistem navigasi. Sistem tersebut memungkinkan para calon pekerja migran untuk mendapat penelusuran minat bakat, pelatihan, hingga pemantauan selama bekerja agar terhindar dari hal yang tidak sesuai prosedur. “Sistem navigasi dimulai dari pra-rekrutmen sejak SMA atau SMK, penelusuran minat bakat, sosialisasi dan prekrutan hingga penempatan di negara tujuan. Ini dilakukan hingga selesai kontrak dan kembali lagi ke Indonesia,” ungkapnya ketika ditemui selepas menjadi pembicara dalam gelaran Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, Jumat (4/10/2019).
Hal tersebut, dia mengatakan, memiliki tujuan inti untuk melindungi WNI yang akan menjadi buruh migran di luar negeri. Menurutnya, masalah yang selama ini dihadapi dalam bidang tenaga kerja terutama buruh migran adalah minimnya data yang dimiliki Indonesia terhadap para pekerjanya yang berada di luar negeri. “Sulitnya perjalanan migran ini sejak 15 sampai 20 tahun lalu. Kita tidak punya data siapa yang diberangkatkan, perusahan mana, end user-nya di mana, karena belajar dari tidak adanya data itu hadirlah sebuah sistem navigasi ini,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar tengah membentuk program perlindungan bagi WNI asal Jawa Barat dan nantinya selutuh WNI yang akan bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri melalui Migrant Service Center.

Nantinya, dia mengatakan, perusahaan penempatan tenaga kerja sudah tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan secara langsung. Seluruh proses perekrutan harus dilakukan dalam basis digital dimana data calon pekerja telah terekam dan terhubung dengan database yang dimiliki pemerintah Indonesia. “Simulasinya seperti perekaman e-KTP, jadi semua digital, akan masuk sistem. Jadi nanti sistem itu yang menjadi proses rekrutmen,” ungkapnya.(dh)