Pemerintahan

Gubernur Jabar Lantik Dedi Taufik Kurohman Penjabat Wali Kota Cirebon

Bandung.SJN.Com.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher melantik Dedi Taufik Kurohman (Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat) sebagai Penjabat Wali Kota Cirebon sebagai penjabat Wali Kota Cirebon, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin.(16/4/2018)

“Yang lalu itu diangkat saja, tanpa dilantik karena dulu itu ada pelantikan sebagai penjabat sementara untuk mengisi kekosongan di masa cuti Pak Nasrudin Aziz (Wali Kota Cirebon) yang ikut pilkada berakhir hari ini, karena masa cuti dan jabatannya habis maka hari ini dilantik Penjabat Wali Kota Cirebon,” ujar Gubernur Aher usai melantik.

Pelantikan Dedi Taufik Kurohman sebagai Penjabat Wali Kota Cirebon didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1467 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, yang disampaikan melalui Surat Mendagri Nomor 131.31/3434/Otda tanggal 13 April 2018 Perihal Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan keputusan Nomor 131.32-1465 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, serta Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1466 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Penjabat Sementara Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Menurut dia, dengan kehadiran Dedi Taufik sebagai Penjabat Wali Kota Cirebon tersebut maka tentu diharapkan dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cirebon.

Khususnya mengenai isu-isu strategis Kota Cirebon di tahun 2018, dan melaksanakan tugas serta wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengawal sisa tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 agar berjalan lancar, aman dan kondusif.

Namun juga harus diingat bahwa Penjabat Wali Kota dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Kemudian membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Oleh sebab itu, Saya berpesan kepada Penjabat Wali Kota agar Saudara dapat mengemban tugas secara amanah serta berpedoman pada perundang-undangan, serta menyampaikan Laporan kepada Mendagri melalui Gubernur secara periodik sekurang-kurangnya tiga bulan sekali,” ujarnya..

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Cirebon Dedi Taufik Kurohman menuturkan pihaknya siap melaksanakan seluruh amanah yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat melantik dirinya.

“Itu tadi ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan sesuai amanah seperti segera melaksanakan pemerintahan di Kota Cirebon, jangan berhenti harus cepat. Kemudian ada beberapa larangan terkait Pilkada Serentak 2018, itu itu kita perlu menjaga netralitas ASN karena ASN tidak boleh berpolitik,” kata dia.

Ia juga siap memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon sebaik mungkin agar tingkat keikutsertaan pemilihnya bisa meningkat.

“Bagaimana kami bisa meningkatkan partisipasi masyarakat agar warga Kota Cirebon bisa antusias memilih. Yakni dari 69 persen menjadi 78 persen (tingkat partisipasi pemilih di Kota Cirebon),” pungkasnya.