Pemerintahan

Provinsi Jabar Tindaklanjuti 89 Persen Aduan Masyarakat

BANDUNG.SJN COM.-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya memberika pelayanan optimal kepada masyarakat. Salah satunya konsisten menindaklanjuti aduan masyarakat pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Pada semester I Tahun 2020, Pemda Provinsi Jabar berhasil menindaklanjuti pengaduan lewat kanal SP4N-LAPOR! sebesar 89 persen. Riciannya, sebanyak 2.160 laporan atau 89 persen berstatus selesai, dan terdapat 242 laporan atau 11 persen berstatus sedang dalam proses.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar Hermansyah mengatakan, kegiatan review tindak lanjut SP4N-LAPOR! tahun 2020 yang dilakukan Kementerian PANRB, merupakan sebuah upaya menumbuhkan kesadaran instansi penyelenggara untuk senantiasa memperhatikan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hermansyah menyatakan, review tersebut dapat dijadikan bahan untuk meningkatkan kualitas layanan, serta penguatan kanal pengaduan layanan bagi masyarakat. Maka itu, bagi kabupaten dan kota di Jabar yang belum aktif mengelola pengaduan layanan untuk dapat segera menindaklanjuti segala aduan yang diterima.

“Saya mengajak kabupaten dan kota di Jabar dapat terhubung dengan SP4N-LAPOR! dan menjadi center of knowledge bagi daerah lain,” kata Hermansyah.

Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jabar Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, berdasarkan arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pengelolaan pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal delapan jam setelah laporan diterima.

Setelah itu tim pengelola pengaduan Jabar Quick Response (JQR) yang telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! mengidentifikasi laporan yang masuk, kemudian diteruskan pada dinas terkait untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti.

Selain melalui kanal pengaduan JQR, kata Akhmad, pihaknya menelusuri aduan yang masuk pada media sosial pimpinan baik gubernur, wakil gubernur, sekda, maupun bupati/walikota di wilayah Jabar. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui kanal aduan JQR dan memiliih melapor langsung ke media sosial pimpinan.

Melihat hal tersebut, Provinsi Jabar giat melakukan sosialisasi pada masyarakat, di mana salah satunya melalui kagiatan car free day, serta pada beberapa sekolah dan perguruan tinggi.

Plt. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Muhammad Imanuddin mengatakan, jika pengelolaan SP4N-LAPOR di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota wilayah Jawa Barat sudah cukup baik.

Angka keterhubungan SP4N-LAPOR! di wilayah Jawa Barat sebesar 92 persen, dengan catatan dua instansi pemerintah belum aktif mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.

“Jika dilihat dari angka keterhubungan, dari 28 instansi pemerintah di Provinsi Jawa Barat, ada 24 instansi pemerintah yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim Teknis Pengelola SP4N-LAPOR! dan 4 yang belum,” kata Imanuddin dalam Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! Tahun 2020 pada wilayah Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/07).

Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik mendorong instansi pemerintah yang masih belum menyampaikan surat tindak lanjut hasil monitoring, untuk segera memberikan kepada pihak provinsi. Selanjutnya, surat tindak lanjut tersebut disampaikan kepada Kementerian PANRB.

Sesuai dengan Permen PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024, setiap instansi pemerintah daerah didorong menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan. Untuk memberikan informasi bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, juga diperlukannya publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR! baik pada level admin instansi maupun pejabat penghubung.

Kementerian PANRB melalui Kedeputian Bidang Pelayanan Publik juga menekankan pentingnya penyelesaian pengaduan dari masyarakat, utamanya berkenaan dengan aduan pandemi Covid-19. Bagi daerah yang telah memiliki kanal pengaduan sendiri, dapat mengintegrasikan dengan SP4N-LAPOR! sesuai dengan amanat Perpres No. 95 /2018, namun memperhatikan standar bisnis proses, standar data, standar teknologi, dan standar keamanan.(red)