POLRI

Diundur, Polrestabes Bandung Baru akan Kenakan Sanksi Pekan Depan bagi yang tak pakai Masker

BANDUNG.SJN COM.-Polrestabes Bandung menunda pelaksanaan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum.

Sesuai dengan jadwal, Senin 27 Juli 2020, diundur hingga minggu depan. Sebelum menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakannnya, Polrestabes Bandung akan terus menyosialisasikan tentang pentingnya penggunaan masker.

Penundaan ini disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan saat pemberian penghargaan kepada anggota Polrestabes yang berprestasi yang juga dihadiri Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Mapolrestabes Bandung, Senin 27 Juli 2020.

Kita masih melihat situasi pada saat razia di jalan raya oleh anggota Satuan Lalu Lintas. Kita sosialisasikan dahulu pada saat orang tidak membawa masker, ya kita berikan masker kepada masyarakat,katanya.
Lihat juga
Yonarhanud 3/YBY Ditunjuk Kawal APD Untuk Para Tenaga Medis
633 Siswa ikuti Pembentukan Bintara TNI AD.
Dikatakan, sosialiasi tersebut dilakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Lodaya 2020. Selain memberikan sosialisasi, anggota di lapangan juga bakal memberikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan.

Menurutnya sosialisasi itu bakal berlangsung selama sepekan ke depan. Setelah itu, kata dia, pihaknya akan mulai menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum maupun di jalan raya.

“Sepekan ini (sosialisasi), setelah itu kita melakukan tindakan,” katanya.
Disebutkan, ada sekitar 13.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini. Sehingga dengan adanya pemberian masker, sebagai solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi.

Artinya kita memberikan masker itu untuk masyarakat terjaga, sehingga peningkatan atau penyebaran Covid-19, tidak terjadi, katanya.(sapta)