Hukrim

Polemik Ijazah Palsu Usman Sidik, Ini Respon Pakar Hukum Pidana

HALSEL.SJN COM.-Pakar Hukum Pidana Faisal Santiago mengatakan calon kepala daerah bisa di diskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila salah satu persyaratan menggunakan ijazah palsu. Untuk membuktikan hal itu, cukup dengan adanya surat keterangan dari pihak instansi atau sekolah.

Dengan demikian, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu menunggu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menggugurkan seseorang sebagai calon kepala daerah. Bahkan kalau sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, seseorang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara.

“Setelah ada surat keterangan dari pihak sekolah sudah cukup (untuk mendiskualifikasi), karena itu sebagai persyaratan,” kata Faisal saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Salah satu bukti persyaratan pendaftaran calon kepala daerah itu legalisir ijazah SMA dari pihak sekolah. Apabila tidak ada legalisir, maka ijazah diduga palsu yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati.

“Kalau setiap calon kepala daerah itu sebelumnya meminta klarifikasi atau legalisir ijazah. Kalau memang di duga adanya pemalsuan atau ijazah palsu,” ujar Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Apalagi, dikatakan Faisal, kalau seorang bakal calon kepala daerah itu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena menggunakan ijazah palsu, maka tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon bupati.

“Iya (gak perlu menunggu putusan hakim), cukup status tersangka saja, dia (calon kepala daerah) sudah nggak bisa daftar,” ucap Akademisi bidang ilmu hukum pidana.

Selain itu, lanjut dia, seorang tersangka tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, karena merupakan syarat mutlak yang diatur didalam peraturan perundangan-undangan atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pihak KPU juga bisa mendiskualifikasi seseorang bakal calon apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.

“Kalau dia (calon kepala daerah) status menjadi tersangka, kan gak boleh. Dalam persyaratan pendaftaran itu tidak boleh menyandang status tersangka,” tuturnya.

Faisal menambahkan, pihak KPU sudah cukup untuk mendiskualifikasi seorang calon apabila terbukti menggunakan ijazah palsu.

“Karena biasanya pihak KPU itu mendatangi sekolahan untuk meminta keterangannya. Nanti pihak sekolah mengeluarkan surat keterangan bahwa itu benar memalsukan ijazah,” tegasnya.

Kemudian ada proses hukum terhadap bakal calon kepala daerah, karena seseorang itu bisa diduga melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah. “Kalau itu urusan tindak pidana dalam hal ini kepolisian,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Temuan dugaan ijazah palsu itu atas nama Usman Sidik di tingkat SMA, yaitu di SMA swasta Muhammadiyah, Ternate dengan nomor induk 2484.

“Kami menduga, ijazah salah satu calon bupati adalah palsu. Ini harus diselidiki. Jangan sampai ini merusak citra positif pilkada,” kata seorang warga Halmahera Selatan, Juri Muhdi dalam keterangan tertulis Senin (10/8/2020).

Dugaan ijazah palsu pertama kali terungkap di media sosial, Facebook.

“Kecurigaan kami sangat mendasar pada dugaan ijazah palsu ini. Kami temukan beberapa kejanggalan,” ujar Juri yang tidak merinci secara lebih detail.(red)